PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

 

 

 

 

 

 

 

 

PETUNJUK PELAKSANAAN

PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP

DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

 

Keputusan Kwarda Jawa Tengah Nomor 078 Tahun 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

 

                                                               

 

 


DAFTAR ISI

 

Daftar Isi …………………………………………………………………………………………………………………...

1

Keputusan Kwarda Jawa Tengah nomor … Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah  …………………………….

2

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.

Latar Belakang  ................................................................................................

4

 

B.

Dasar   .............................................................................................................

5

 

C.

Tujuan .............................................................................................................

5

 

D.

Sasaran  ...........................................................................................................

5

 

 

 

 

BAB II

GUGUS DEPAN MANTAP

 

 

A.

Kriteria Gugus depan Mantap..............................................................................

6

 

B.

Aspek-aspek Gugus Depan Mantap......................................................................

11

 

C.

Prosedur Penentuan Gugus depan Mantab............................................................

12

 

D.

Portopolio Gugus depan Mantab...........................................................................

12

 

 

 

 

BAB III

ORGANISASI,  TATA LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI

 

 

A.

Susunan Organisasi............................................................................................

14

 

B.

Tahapan Implementasi Pengembangan Gugus depan Mantab di Jawa Tengah.........

 

15

 

 

 

 

BAB IV

STRATEGI DAN METODE  

 

 

A.

Strategi   ..........................................................................................................

17

 

B.

Metode   ...........................................................................................................

17

 

 

 

 

BAB V

INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM

 

 

A.

Kelembagaan ....................................................................................................

18

 

B.

Sumber Daya Manusia........................................................................................

18

 

C.

Pencapaian Gugus Depan Mantab........................................................................

18

 

D.

Pencapaian SKU, SKK dan SPG............................................................................

18

 

 

 

 

BAB VI

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

 

 

A.

Pemantauan......................................................................................................

19

 

B.

Evaluasi  ..........................................................................................................

19

 

C.

Pelaporan  ........................................................................................................

19

 

 

 

 

BAB VII

PENUTUP...............................................................................................................

20

 

 

 

 

LAMPIRAN : Instrumen Penentuan Gugus depan Mantap

 

 

 

 

 


KEPUTUSAN

KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TENGAH

NOMOR : 077 TAHUN 2019

 

Tentang

 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP

DI KWARDA JAWA TENGAH

 

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah

 

Menimbang            :       a.    bahwa Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda;

                                    b.    bahwa salah satu dari misi yang telah ditetapkan oleh Kwartir Daerah Jawa Tengah adalah memantabkan kualitas gugus depan dan Satuan Karya Pramuka sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan;

                                    c.    bahwa gugus depan yang mantap ditandai dengan kuatnya manajemen pengelolaan gudep, tersedianya sumberdaya manusia baik pembina dan peserta didik yang cukup, adanya dukungan keuangan dan  sarpras, aktifnya gugus depan melaksanakan kegiatan kepramukaan, terwujudnya peserta didik yang mencapai kecakapan umum, khusus dan pramuka garuda, adanya prestasi kepramukaan, kemitraan gugus depan dan kehumasan yang baik.

                                    d.    bahwa untuk mendorong agar gugus depan-gugus depan yang ada di Kwartir Daerah Jawa Tengah mampu melakukan transformasi dan percepatan menuju gugus depan yang mantap diperlukan Perunjuk Pelaksanaan yang mengatur tentang Pengembangan gugus depan tersebut;

e.    bahwa untuk itu perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah.

 

Mengingat              :      1.    Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ;

2.    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

3.    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

3.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

4.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka.

6.    Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 015 tahun 2019 tentang Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah masa bhakti 2018-2023;

       7.   Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2019-2023;

       8.   Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir Daerah  Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023;

9.    Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Tahun 2019.

 

Memperhatikan      :      Hasil-hasil dan rekomendasi Workshop Penyusunan Juklak Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019 di Puskepram Karanggeneng dan 18 Mei 2019 di Gedung Pramuka, Jl. Pahlawan No.8 Kota Semarang.

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

Pertama                :       Mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugusdepan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

Kedua                   :       Petunjuk Pelaksanaan berlaku hanya di Jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah dalam rangka memantapkan Gugus depan di Jawa Tengah baik yang berbasis sekolah, komunitas dan wilayah dan tetap mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka sebagaimana Keputusan Kwarnas nomor 231 tahun 2007;

Ketiga                   :       Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur kemudian;

Keempat                :       Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagimana mestinya.

 

 

 

Ditetapkan di

:      Semarang

Pada tanggal

:           Juni 2019

 

 

Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah

 

 

 

 

 

Hj. Siti Atikoh Suprianti, S.TP., M.T., MPP.

                                                                                  

 

 

TEMBUSAN Disampaikan Kepada Yth.:

1.      Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;

2.      Gubernur Jawa Tengah selaku Kamabida Gerakan Pramuka Jawa Tengah;

3.      Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Jawa Tengah

4.      Pertinggal

 

 


 

LAMPIRAN

SURAT KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH

 NOMOR :   077  TAHUN 2019

TENTANG

 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP

DI KWARDA JAWA TENGAH

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

 

Gerakan Pramuka adalah satu-satunya organisasi yang mendapat tugas menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang merupakan pendidikan non formal banyak hal yang harus dipersiapkan diantaranya adalah tersedianya wadah yang dapat dipakai sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

 

Wadah yang dimaksud dalam Gerakan Pramuka, dikenal dengan nama Gugus depan (Gudep), yang terdiri dari Gugus depan Sekolah yang berpangkalan di sekolah-sekolah (SD/MI sampai dengan perguruan tinggi), berbasis komunitas dan berbasis Wilayah yang berpangkalan di dalam masyarakat.

 

Sampai saat ini, masih banyak Gugus Depan yang belum maksimal menjalankan peran dan fungsinya sebagai satuan pendidikan kepramukaan. Banyak peserta didik di Gugus Depan kurang terlayani dengan baik sehingga kecakapan yang harus dimiliki peserta didik tidak sesuai dengan harapan. Di samping itu, banyak pembina Gugus Depan yang kurang memahami peran Gugus Depan sebagai satuan pendidikan kepramukaan. Mabigus masih setengah hati dalam melibatkan diri dalam kegiatan Gugus Depannya. Keorganisasian Gugus Depan belum dijalankan dengan baik sesuai tata aturan Gerakan Pramuka. Problematika Gugus Depan yang demikian itu tampaknya perlu segera diatasi agar Gugus Depan mampu mengemban peran sebagai satuan pendidikan bagi peserta didik.

 

Rencana Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah Tahun 2019-2023 menetapkan 7 misi yang harus dicapai, salah satunya adalah memantabkan kualitas gugus depan dan Satuan Karya Pramuka sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan. Oleh karenanya, menjadi suatu keharusan Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Kwartir Cabang se-Jawa Tengah membuat program strategis terkait dengan mewujudkan gugus depan menjadi wadah yang diharapkan. Strategi yang diterapkan adakah membentuk Gugus depan mantap yang berpangkalan di Sekolah Dasar/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang tersebar secara proporsional di Jawa Tengah.

 

Gugus Depan Mantap merupakan postur gugus depan pramuka yang mempunyai keunggulan dan kekuatan di bidang keunggulan manajemen dan  administrasi, Sumber daya manusia (SDM), Keuangan dan sarana prasarana, kegiatan, proses, prestasi, kemitraan dan kehumasan.  Dengan begitu, dari Gugus Depan mantap tersebut akan terwujud anggota pramuka yang berkualitas, percaya diri, dan diyakini mempunyai karakter, kebangsaan, kecakapan, daya saiang dan kepedulian yang baik.

 

Program pengembangan gugus depan mantap ini juga diarahkan untuk mendorong seluruh anggota pramuka agar mencapai syarat kecakapan kepramukaannnya, baik kecakapan umumm khusus dan pramuka garuda. Gugus depan dinyatakan mantap apabila sudah berhasil mendorong, menfasilitasi dan menjadikan anggota pramukanya menjadi Pramuka Garuda.

 

B.    Dasar  

1.     Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ;

2.     Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

3.     Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

4.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

5.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

6.     Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka.

7.     Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 015 tahun 2019 tentang Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah masa bhakti 2018-2023;

8.     Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2019-2023;

9.     Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir Daerah  Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023;

 

C.    Tujuan 

Petunjuk pelaksanaan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini disusun dengan tujuan untuk:

1.      Memberikan arahan operasional dalam pengembangan Gugus Depan Mantap oleh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan Gugus Depan di Jawa Jawa Tengah;

2.      Memberikan arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian gugus depan Mantap di Jawa Tengah.

 

D.    Sasaran

Petunjuk pelaksanaan pengembangan gugus depan mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi:

1.      Kwartir Daerah Jawa Tengah;

2.      Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se Jawa Tengah;

3.      Kwartir Ranting se-Jawa Tengah;

4.      Gugus depan se-Jawa Tengah baik yang berpangkalan di sekolah maupun di wilayah/ teritorial sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan

5.      Stakeholders Gerakan pramuka di Jawa Tengah;

 


 

BAB II

GUGUS DEPAN MANTAP

 

A.         KRITERIA GUGUS DEPAN MANTAP

 

Gugus Depan Mantap merupakan satuan pendidikan kepramukaan bagi peserta didik yang menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tata aturan Gugus Depan dan mengedepankan layanan kepada anggotanya. Kriteria Gugus Depan mantap ditandai dengan   (1) kuatnya manajemen dan administrasi dalam pengelolaan gudep; (2) tersedianya sumberdaya manusia baik pembina dan peserta didik yang cukup; (3) adanya dukungan keuangan, sarana Prasarana yang memadahi; (4) aktifnya gugus depan melaksanakan kegiatan kepramukaan; (5) proses pencapaian syarat kecakapan umum, khusus dan pramuka garuda;  (6) prestasi kepramukaan yang di capai; (7) dukungan kemitraan; serta (8) kehumasan.

 

1.      Manajemen dan  Administrasi

Kuatnya manajemen dan administrasi dalam pengelolaan gugusdepan ditandai oleh sistem dan budaya yang mampu mendukung keterlaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan sehingga memperlihatkan aktivitas gugus depan yang dinamis. Manajemen yang dijalankan sesuai dengan pola organisasi Gugus Depan yang telah digariskan, sistematis, dan berkemajuan. Administrasi yang dijalankan sesuai dengan tata aturan pengadministrasian yang telah diatur dalam sistim administrasi satuan dan dilaksanakan dengan  tertib, terdokumentasi, dan mendukung keterlaksanaan pengelolaan gugus depan. Aspek-aspek dalam manajemen dan administrasi pengelolaan gugus depan meliputi :

a.    Legalitas Nomor Gugus Depan

Gugus memiliki nomor gugus depan terpisah antara putera dan puteri berdasarkan Surat Keputusan dari Kwartir yang berwenang.

 

b.    Musyawarah Gugus Depan (Mugus)

Gugus Depan melaksanakan Musyawarah Gugus Depan sesuai dengan masa bakti. Agenda dalam musyawarah gugus depan meliputi  pertanggungjawaban pengurus, penyusunan program kerja, dan pemilihan kepengurusan  gugus depan (Majelis pembimbing gugus depan, Ketua Gugus depan dan Pembina gugus depan. Mugus dijalankan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur yang ditandai oleh adanya dokumen mugus.

 

c.    Program Kerja Gugus Depan

Gugus depan memiliki program kerja yang telah dirumuskan dalam musyawarah Gugus Depan. Program Gugus Depan dijabarkan menjadi program masa bakti, tahunan, semester, dan mingguan yang dibuktikan oleh dokumen yang autentik.

 

d.    Persuratan Gugus Depan

Gugus Depan menjalankan penatalaksanaan surat menyurat secara mantap yang ditandai oleh kesesuaian dengan tataaturan persuratan kwartir, terdokumentasi dengan baik, berbahasa dan dijalankan sesuai dengan waktu dan tujuannya. Dalam persuratan terdapat dokumentasi surat masuk dan keluar.

 

e.    Pengadministrasian Peserta Didik

Memiliki dan melaksanakan pengadministrasian peserta didik, meliputi :

1)    Buku Registrasi Peserta Didik

2)    Buku Catatan Pribadi Peserta Didik

3)    Buku Daftar Hadir Latihan

4)    Buku Daftar Anggota / Buku Induk

5)    Logbook

6)    Buku Pelantikan

7)    Buku rekap pencapaian SKU, SKK, SPG

8)    Buku acara kegiatan / Buku Catatan Proses

9)    Program Latihan

10)  Buku Catatan Pribadi Pembina

11)  Buku Notulen Rapat

12)  KTA Peserta Didik

 

2.      Sumber Daya Manusia

Gugus depan memiliki ketersediaan Sumber daya manusia (SDM) Pengelola gugus depan yang berkualifikasi Pembina mahir dan menjadi pengampu Gugus Depan yang handal, bertanggung jawab, dan inovatif.  Aspek-aspek  dalam manajemen dan administrasi pengelolaan gugusdepan meliputi :

a.      Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus)

Mabigus adalah tim yang diketuai oleh kepala sekolah (untuk Gugus Depan yang berpangkalan di sekolah) yang bekerja secara sistematis, organisatoris, dan inovatif. Mabigus harus berdasarkan Surat Keputusan  Kwartir  dan dilantik oleh  kwartirnya. Ketua Mabigus telah mengikuti Kursus Kepramukaan minimal Kursus Mahir Dasar dan 50 % anggota Mabigus telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.

 

b.      Pembina Gugus Depan

Pembina pramuka pada gugus depan mantap adalah pembina yang berlatar belakang KML, mempunyai program Gugus Depan yang ditandai oleh dokumen program gugus depan, merencanakan dan melaksanakan latihan rutin, menguji dan menandatangani SKU dan SKK peserta didik dengan memperhatikan kualitas dan mutu pengujiannya, melantik peserta didik, menyajikan kegiatan yang inovatif, menfasilitasi dan mendorong pencapaian pramuka garuda serta mampu mengelola Gugus Depan dengan manajemen yang baik. Jumlah Pembina gugus depan proporsional dengan jumlah peserta didik yang aktif dengan rasio minimal 1 : 32.

 

3.      Keuangan, Sarana, dan Prasarana

Gugus depan memiliki dukungan Keuangan, sarana, dan prasarana yang memadahi, sesuai dengan kebutuhan guna  menunjang terlaksananya kegiatan di gugus depan.

a.     Keuangan

Ketersediaan dan ketercukupan dana untuk menjalankan roda gugus depan. Dana dikelola dengan sistem keuangan yang mantap, dapat dipertanggung-jawabkan, dan akuntabel. Keuangan bersumber dari RAPBS, iuran peserta didik, mabigus, tokoh masyarakat, dan hasil kegiatan yang diselenggarakan secara menguntungkan.

 


 

b.     Sarana   Prasarana

Sarana prasarana gudep adalah kelengkapan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung keterlaksanaan kegiatan kepramukaan di gugus depan, meliputi :

1)      Sanggar Gugus depan

2)      Bendera Merah Putih

3)      Bendera Gugus depan

4)      Bendera Semaphore

5)      Bendera Morse

6)      Peluit

7)      Tongkat

8)      Tali

9)      Kompas

10)   Tenda Regu

11)   Tenda Dapur

12)   Alat Kebersihan Lengkap

13)   Alat dan Kotak P3K

14)   Alat Dapur Lengkap dan Box Penyimpanannya

15)   Lemari dan Box Penyimpanan Alat Kegiatan

16)   Perpustakaan dan Buku-buku Kepramukaan

17)   Lapangan terbuka tempat latihan rutin

 

4.      Kegiatan

Gugus depan melaksanaan kegiatan baik rutin maupun terprogram berdasarkan tuntutan SKU/SKK/SPG, perkembangan zaman, dan perkembangan peserta didik. Kegiatan dirancang secara kreatif dan inovatif sehingga menarik dan menyenangkan bagi peserta didik. Aspek dalam kegiatan di gugus depan meliputi :

 

a.      Kegiatan Latihan Rutin

Gugus depan melaksanakan latihan rutin mingguan yang teratur dan terprogram. Latihan mingguan dijalankan berdasarkan skenario latihan yang terpola dengan siklus berdasarkan program mingguan yang dibuat ;

1)      Dimulai dengan upacara pembukaan latihan, sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan kebangsaan dan memberikan pengarahan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.

2)      Kegiatan pengantar, antara lain ice breaking, baris berbaris, permainan. Dilaksanakan sebagai sarana untuk pemanasan sebelum latihan dan pembiasaan disiplin diri.

3)      Materi inti, sebagai sarana untuk menguatkan kecakapan hidup dan proses pengamalan kode kehormatan pramuka.

4)      Diakhiri dengan upacara penutupan latihan sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan kebangsaan dan merefleksi proses latihan.

 

b.      Kegiatan terpogram

Gugus depan melaksanan kegiatan terpogram di luar latihan rutin mingguan. Kegiatan terprogram ini juga mencerminkan penerapan experiental learning sebagai basis dari metode kepramukaan. Kegiatan terprogram dilaksanakan terjadwal dan sedapat mungkin berurutan sesuai program tahunan yang telah dibuat. Yang termasuk kegiatan terprogram antara lain :

1)    Bazar Siaga

2)    Pesta Siaga

3)    Lomba Tingkat I

4)    Gladian Pimpinan Regu

5)    Gladian Pimpinan Sangga

6)    Latihan dasar Kepemimpinan

7)    Perkemahan Sabtu-Minggu

8)    Perkemahan Bakti

9)    Pramuka Peduli

10)  Pengembaraan

11)  Dan lain sebagainya

 

c.      Kegiatan Partisipasi

Gugus depan aktif berpartisipasi dalam kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Gugus depan lainnya, Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.

 

d.      Perencanaan dan  pelaporan

Gugus depan melaksanakan perencanaan kegiatan, pelaporan dan evalusi dengan baik ditandai dengan adanya proposal untuk kegiatan terprogram dan partisipasi serta adanya laporan pelaksanaan kegiatan.

 

5.      Proses  Pencapaian SKU, SKK dan SPG

Proses pendidikan kepramukaan di gugus depan berjalan dengan baik ditandai dengan terlaksananya pengujian SKU dan SKK, Pengajuan Pramuka Garuda, pembiasaan diri yang kuat, dan terlaksananya pelantikan sebagai pengukuhan atas kecakapan peserta didik. Aspek proses pendidikan kepramukaan di gugus depan melliputi

 

a.    Proses pengisian SKU dan SKK

Gugus depan melaksananan Proses pengisian  SKU dan  SKK bagii peserta didik. SKU dan SKK merupakan kecakapan yang wajib ditempuh peserta didik di masa-masa awal kegiatan Gugus Depan. Pengisian SKU dan SKK dilaksanakan secara tersistem dan terintegrasi dalam program Gugus Depan baik melalui pogram latihan mingguan, bulanan,  semester dan program tahunan .

 

b.    Proses Pelantikan

Gugus depan melaksananan proses pelantikan sebagai bentuk penghargaan terhadap keberhasilan peserta didik setelah menyelesaikan SKU/SKK. Pelantikan merupakan indikator keberhasilan dalam proses pembinaan, yakni peserta didik melaksanakan penempuhan SKU dan SKK, pembina telah melaksanakan proses latihan, terjadi peningkatan kecakapan peserta didik. Keberhasilan pembinaan peserta didik ditandai oleh pelantikan yang dilakukan sehingga peserta didik menyandang tanda pelantikan.

 


 

c.     Proses Pembiasaan Diri

Gugus Depan melaksanakan pembiasaan diri bagi peserta didii yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam keseharian. Indikator pembiasaan diri itu mencerminkan dalam pengamalan kode kehormatan Pramuka yang dilaksanakan secara simultan, praktik langsung, dan tercermin dalam kebiasaan sehari-hari sehingga menjadi budaya diri dan lingkungannya.

 

d.    Pencapaian Pramuka Garuda

Gugus depan menfasilitasi, mendorong dan membimbing peserta didiknya untuk mencapai tingkatan pramuka garuda. Capaian Pramuka garuda diharapkan minimal    4 % dari anggota yang aktif.

 

6.      Prestasi

Gugus depan memiliki capaian prestasi yang diraih baik secara kelembagaan maupun perseorangan anggota pramuka. Prestasi tersebut merupakan dampak dari kualitas diri peserta didik dan Gugus Depan yang mantap. Dibandingkan dengan Gugus Depan lainnya, prestasi yang diraih menunjukkan kualitas yang lebih.

a.     Prestasi Kelembagaan

Prestasi kelembagaan adalah capaian keberhasilan Gugus Depan dalam bentuk prestasi baik tingkat Ranting, Cabang, Daerah/ Regional yang dibuktikan dengan penghargaan atau hadiah baik berupa sertifikat, tropi, ataupun hadiah berupa uang atau barang. Kelembagaan yang dimaksud adalah tim, barung, regu  atas nama Gugus Depan.

 

b.     Prestasi Perseorangan

Prestasi perseorangan adalah  capaian keberhasilan perseorangan yang menjadi anggota ataupun pengurus Gugus Depan dalam berprestasi akibat keikutsertaan dalam lomba, gelar, dan kegiatan lainnya. Perseorangan tersebut dapat membawa nama baik bagi Gugus Depan dan sekolahnya. Prestasi tersebut terkait pula dengan prestasi yang bersangkutan terhadap dunia kesiswaan ataupun persekolahan meskipun tidak menyangkut dengan kepramukaan.

 

7.      Kemitraan

Dukungan kemitraan gugus depan ditandai dengan memilki  hubungan kemitraan yang baik dan berkesinambungan intra maupun ekstra lembaga. Kemitraan itu dibangun dalam rangka meningkatkan pencitraan, keterhubungan, kerja sama, maupun penguatan peran gugus depan.

 

Indikator yang dipakai dalam bentuk kemitraan adalah rekam jejak kemitraan dengan pihak intra maupun ekstra, misalnya hubungan dengan orang tua yang positif, kerja sama dengan Gugus Depan lain, latihan bersama, dukungan positif para pihak baik pemerintah maupun swasta yang saling menguntungkan bagi gugus depan.

 

8.      Kehumasan

Kehumasan dalam gugusdepan unggul adalah  keterlaksanaan fungsi kehumasan yang efektif ditandai dengan kepemilikan website, blog, akun sosial media yang dikelola dengan baik serta liputan media cetak dan elektronik atas kegiatan kepramukaan yang telah dilakukan oleh gugus depan.

B.         ASPEK-ASPEK GUGUS DEPAN MANTAB

Berdasarkan kriteria tentang gugus depan mantap sebagaimana point A, maka komponen dan Aspek dalam pengembangan Gugus Depan Mantap adalah :

 

NO

ASPEK

CAKUPAN

1.      

Manajemen dan Administrasi

a.     Legalitas nomor Gugus depan

b.     Pelaksanaan Musyawarah gugus depan

c.     Program Kerja gugus depan

d.     Persuratan Gudep

e.     Pengadministrasian Peserta didik

 

2.      

Sumber Daya Manusia

a.     Majelis Pembimbing Gugus depan  (SK Mabigus dan Kursus Kepramukaan)

b.     Pembina Gugus depan (SK Pembina Gudep dan  Kursus Kepramukaan)

 

 

3.      

Keuangan dan Sarana Prasarana

a.     Sumber Daya Keuangan gugus depan

b.     Iuran Anggota

c.     Pengelolaan Administrasi Keuangan

d.     Sanggar pramuka dan kelengkapannya

e.     Sarana dan prasarana kegiatan

 

4.      

Kegiatan

a.     Kegiatan Latihan Rutin

b.     Kegiatan terprogram

c.     Kegiatan partisipasi

d.     Proposal dan  pelaporan kegiatan

 

5.      

Proses Pencapaian SKU, SKK dan SPG

a.     Proses Pengujian SKU

b.     Pencapaian SKU

c.     Proses Pengujian SKK

d.     Pencapaian SKK

e.     Proses Pelantikan di Gugus depan

f.      Program Pembiasaan diri di gugus depan

g.     Pencapaian Pramuka Garuda

 

6.      

Prestasi

a.     Prestasi Kelembagaan Tingkat Ranting, Cabang, Daerah/ Regional

b.     Prestasi perseorangan Peserta didik Tingkat Ranting,  Cabang, Daerah/ Regional

7.      

Kemitraan

a.     Pelibatan Orang Tua dalam kegiatan gugus depan

b.     Kerjasama kegiatan dengan Gudep lain, Lembaga, Institusi, perorangan dan Alumni

c.     Bantuan sarana dari kemitraan

 

8.      

Kehumasan

a.     Kepemilikan dan pengelolaan Website/ Blog dan akun media sosial

b.     Liputan media tentang gugus depan

 

 


 

C.     PROSEDUR PENENTUAN GUGUS DEPAN MANTAB DI JAWA TENGAH

 

1.   Tahap Awal

a.     Kwartir daerah melalui kwartir cabang melakukan sosialisasi ke Kwartir Ranting dan gugus depan mengenai prosedur pelaksanaan penentuan gugus depan mantap.

b.     Kwartir Cabang mengirimkan instrumen gugus depan lengkap kepada gugus depan yang mengajukan untuk verifikasi oleh Tim yang ditunjuk Kwartir Cabang.

 

2.   Tahap Pemberkasan

a.     Gugus depan membuat portopilo gudep dengan mengisi instrumen gugus depan mantap dan  melengkapi data dengan dokumen/bukti sesuai dengan instrumen yang diisi.

b.     Gugus depan  memberkas instrumen gugus depan lengkap asli beserta bukti-buktinya kemudian memfotokopi rangkap 1 (satu), kemudian masing-masing berkas dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.

c.     Dua berkas instrumen yang telah dimasukkan dalam amplop warna coklat dikirim ke kwartir cabang untuk verifikasi.

 

3.   Tahap Verifikasi dan Visitasi

a.     Setelah menerima berkas asli dan fotokopi dari gugus depan, kwartir cabang memverifikasinya.

b.     Tim melakukan verifikasi terhadap dokumen/ berkas-berkas yang telah diajukan oleh gugus depan.

c.     Visitasi ke gugus depan untuk melihat dan mencocokkan dokumen, kegiatan dan kondisi fisik gugus depan.

 

4.   Tahap Penentuan

a.     Tim verifikasi melaporkan hasil verifikasi dan visitasi gugus depan kepada kwartir cabang

b.     Ketua kwartir cabang memvalidasi laporan tim verifikasi

c.     Kwartir cabang mengeluarkan Surat Keputusan bahwa Gugus depan tersebut (yang mengajukan, diverifikasi dan divisitasi) ditetapkan sebagai gugus depan mantap di Kwartir Cabang.

 

D.        PORTOPOLIO GUGUS DEPAN MANTAB

 

Gugus depan membuat dokumen portopilio secara sistematis dan rinci berdasarkan instrumen gugus depan mantap yang meliputi 8 (delapan) komponen Gugus Depan mantap. Portopilio dibuat untuk menggambarkan keterlaksanaan pengelolaan Gugus Depan, disusun dengan Sistematika sebagai berikut :

 

1.        Halaman Judul (cover) dengan warna Putih

2.        Identitas Calon Gugus Depan Mantap dan pengesahan

3.        Kata Pengantar

4.        Daftar Isi

5.        Manajemen dan Administrasi

6.        Sumber Daya Manusia

7.        Keuangan dan Sarana Prasarana

8.        Kegiatan

9.        Proses Pencapaian SKU, SKK dan SPG

10.      Prestasi

11.      Kemitraan

12.      Kehumasan

13.      Penutup

14.      Lampiran dokumen yang mendukung

 

Instrumen gugus depan mantab sebagaimana lampiran Petunjuk Pelaksanaan ini.


 

BAB III

ORGANISASI, TATA LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI

 

A.     SUSUNAN ORGANISASI

1.      Organisasi Pelaksana

a.      Tingkat Kwartir Daerah

1)       Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Tim Pembina Pengembangan Gugus depan Mantap Kwartir Daerah Jawa Tengah, dengan susunan sebagai berikut.

 Ketua                 :    Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Pembinaan Satuan

Anggota             :    a) Andalan Urusan Binasatuan

                              b) Andalan Urusan Binamuda

                                                    b) Andalan Urusan Organisasi dan Hukum

                                                    d) Unsur Pusdiklatda Jawa Tengah

                                                    e) Unsur Dewan Kerja Daerah

 

2)       Tim Pembina Pengembangan Gugus depan Mantap Tingkat Kwartir Daerah bertugas :

a)  Memfasilitasi program pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah, menyusun dan mengembangkan peraturan dan regulasi, dan memantau pelaksanaan program.

b)  Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut/ program kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah.

c)   Melaksanankan Rapat evaluasi program dan pencapaian target program

d)  Memfasilitasi dan memberikan advokasi pembinaan dan pengembangan Gugus depan Mantap pada Kwartir Cabang se-Jawa Tengah.

 

b.      Tingkat Kwartir Cabang

1)      Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Tim Pelaksana Pengembangan Gugus Depan Mantap Tingkat Cabang, dengan susunan sebagai berikut.

Ketua                 :    Wakil Ketua Kwartir Cabang  yang membidangi Gugus depan

                              (Bidang organisasi hukum atau Bidang Pembinaan Satuan)

Anggota             :    a) Andalan Cabang Urusan Organisasi dan Hukum atau pembinaan Satuan  yang membidangi gugus depan)

                                                    b)  Andalan Cabang Urusan Binamuda

                                                    c)  Andalan Cabang Urusan Binawasa

                                                    d)  Unsur Pusdiklatcab

                                                    e)  Unsur Dewan Kerja Cabang

 

 

2)       Tim Pelaksana Pengembangan Gugus depan Mantap Tingkat Kwartir Cabang bertugas :

a)  Memfasilitasi program pengembangan gugus depan Mantap di Kwartir Cabang dan memantau pelaksanaan program.

b)  Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan gugus depan Mantap di Kwartir cabang-masing-masing.

c)   Melakukan sosialisasi ke Kwartir Ranting dan gugus depan tentang pencapaian gugus depan mantap.

d)  Melaksanakan Verifikasi terhadap Portopolio Gugus Depan Mantap

e)  Melaksanakan visitasi ke gugus depan yang portopolionya telah diverifikasi di tingkat Kwartir Cabang

f)   Melaporkan hasil verifikasi dan visitasi gugus depan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk divalidasi.

g)  Menetapkan gugus depan mantap melakui Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang terkait

h)  Memfasilitasi dan memberikan advokasi pembinaan dan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Ranting dan gugus depan.

 

c.      Tingkat Kwartir Ranting

1)      Di tingkat Kwartir Rating dibentuk Tim Pelaksana Pengembangan Gugus Depan Mantap Tingkat Ranting, dengan susunan sebagai berikut.

Ketua                 :    Wakil Ketua Kwartir Ranting yang membidangi Gugus Depan

Anggota             :    a)  Andalan Ranting yang terkait dengan gugus depan

                                                    b)  Andalan Ranting Urusan Binamuda

                                                    c)  Andalan Ranting Urusan Binawasa

                                                    c)  Pelatih Kwartir Cabang yang berasal dari Kwartir Ranting

                                                         tersebut

                                                    d) Unsur Dewan Kerja Ranting

 

2)       Tim Pelaksana Pengembangan Gugus depan Mantap Tingkat Kwartir Ranting bertugas:

a)  Memfasilitasi program pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Ranting dan memantau pelaksanaan program.

b)  Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Ranting masing-masing.

c)   Melakukan sosialisasi ke gugus depan tentang pengembangan Gugus Depan Mantap

d)  Mendampinggi gugus depan yang mengajukan gugus depannya untuk menjadi gugus depan mantap.

 

B.     Tahapan Implementasi Program Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah

 

Dalam implementasi program Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

1.      Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah kepada Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan gugus depan secara bertahap.

2.      Pembentukan Tim Pembina Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah Tingkat Kwartir Daerah, dan Tim Pelaksana di Kwartir Cabang, dan di Kwartir Ranting.

3.      Pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada Tim Pelaksana Pengembangan Gugus depan Mantap Tingkat Kwartir Cabang di Kwartir Daerah Jawa Tengah

4.      Penyusunan target pencapaian Gugus Depan Mantap

5.      Penyusunan rencana tindak/kegiatan-kegiatan  dalam rangka pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah.

 

6.      Pengajuan portopolio gudep mantap oleh gugus depan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Instrumen gugus depan mantap.

7.      Verifikasi dan Visitasi oleh Tim ke Calon Gugus Depan Unggul.

8.      Penetapan Gugus Depan Mantap dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.

9.      Pelaksanaan advokasi, monitoring dan evaluasi program pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Cabang se-Jawa Tengah

10.    Pelaporan pelaksanaan program pengembangan Gugus depan Mantap.

 


 

BAB IV

STRATEGI DAN METODE

 

A.     STRATEGI

Program Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan melalui beberapa strategi antara lain:

1.      Strategi Penguatan dukungan dari stakeholders

Strategi ini dilakukan dengan melakukan advokasi kepada Mabicab, Mabiran, Mabigus, orang tua dan masyarakat agar mendukung pengembangan Gugus depan Mantap.

 

2.      Strategi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.

Strategi ini dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan di tingkat Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan di tingkat gugus depan.

 

3.      Strategi Sinergitas

Strategi ini dilakukan dengan melakukan mensinergikan program pengembangan gugus depan mantap di Jawa Tengah dengan program lain yang dikembangkan oleh Kwartir Daerah Jawa Tengah seperti Pengembangan Pramuka Garuda serta program-program lain, seperti Lomba gugus depan unggul, lomba gugus depan tergiat  di tinggal Kwrarcab dan lain sebagainya.

 

4.      Strategi Penguatan Kapasitas Jejaring.

Strategi ini dilakukan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan seperti Dinas Pendidikan, Kantor kemenag, dinas/instansi, dan stakeholder lain yang berpotensi dalam pengembangan Gugus Depan Mantap.

 

5.      Strategi Pengembangan

Strategi pengembangan ini dilakukan melalui proses inovasi dalam rangka mengembangkan Gugus Depan Mantap di Kwarda Jawa Tengah sesuai dengan kebutuhan perkembangan, kebutuhan peserta didik tanpa regulasi dan aturan kepramukaan yang berlaku.

 

B.     METODE

Metode yang digunakan dalam program Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah antara lain melalui:

1.      Sosialisasi;

2.      Bimbingan Teknis;

3.      Portopolio;

4.      Visitasi;

5.      Pemodelan;

6.      Diseminasi;

7.      Advokasi/pendampingan; dan

8.      Penghargaan

 


 

BAB VI

INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM

 

Pengembangan Gugus depan Mantap diarahkan pada pencapaian indikator keberhasilan berikut ini.

A.      Kelembagaan

1.      Kwartir Daerah Jawa Tengah memiliki Tim Pembina program pengembangan Gugus depan Mantap tingkat Kwartir Daerah Jawa Tengah.

2.      Teralokasinya pembiayaan kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap pada APBD Provinsi Jawa Tengah.

3.      Kwartir Cabang memiliki Tim Pelaksana program pengembangan Gugus depan Mantap tingkat Kwartir Cabang.

4.      Teralokasinya pembiayaan kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap pada APBD Kabupaten/Kota.

5.      Kecamatan memiliki Tim Pelaksana program pengembangan Gugus depan Mantap di tingkat Kwartir Ranting.

 

B.      Sumberdaya Manusia Pramuka  

Tersedianya Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Pembina Pramuka berkualifikasi Mahir (berkompetensi) di gugus depan yang memiliki komitmen, dedikasi, dan integritas untuk memfasilitasi dan melengkapi persyaratan dan aspek-aspek sebagai Gugus Depan Mantap.

 

C.      Pencapaian Gugus Depan Mantab

1.      Pada tahun 2019 telah di tetapkan Gudep Mantap berpangkalan di SD/ MI, SMP/Mts miniman 2 buah gudep per tingkatan per Kwartir Cabang.

2.      Pada tahun 2019 telah di tetapkan Gudep Mantap berpangkalan di SMA/ SMK/ MA miniman 1 buah gudep di tiap Kwartir Cabang.

3.      Pada tahun 2023, telah terwujud Gudep Mantap berpangkalan di SD/ MI, SMP/Mts Miniman 1 buah tiap ranting

4.      Pada Tahun 2023, terlah terwujud Gudep Mantap berpangkalan di SMA/ SMK/ MA Minimal 60 % di  ranting dalam satu Kwarcab

 

D.     Pencapaian SKU, SKK dan SPG

Semakin meningkatnya jumlah anggota muda Gerakan Pramuka Jawa Tengah yang telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat Kecakapan Khusus (SKK) dan Syarat Prmuka Garuda (SPG).

 


 

BAB VI

PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

 

A.  Pemantauan

Pemantauan program dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah. Kaidah pemantauan adalah sebagai berikut.

        1.     Pemantauan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah, dilaksanakan oleh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.

        2.     Pemantauan dilakukan untuk mengetahui efektivitas terhadap pelaksanaan program, pendampingan pelaksanaan program, dan/atau mengevaluasi program.

        3.     Teknik pemantauan dapat dilakukan dengan: (a) angket isian; (b) wawancara mendalam; (c) investigasi; (d) diskusi kelompok terfokus (focus group discussion).

        4.     Hasil pemantauan digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi, rekomendasi, dan perencanaan program pada tahun selanjutnya.

 

B.   Evaluasi

Evaluasi pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian tujuan program dan hasil-hasil yang dicapai. Evaluasi terhadap pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan oleh Tim Pembina Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Tim Pembina tingkat Kwartir Cabang dalam bentuk:

1.      Evaluasi Program Tahunan.

2.      Evaluasi Terfokus pada salah satu aspek seperti kelembagaan, kemampuan sumber daya manusia pengelola gugus depan, prosedur pelaksanaan, pencapaian target, permasalahan dan hambatan.

 

C.   Pelaporan

Pelaporan program pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan dalam rangka memperoleh informasi hasil-hasil yang dicapai sebagai bahan evaluasi program dan dilakukan secara berjenjang dengan alur pelaporan sebagai berikut.

       1.      Kwartir Ranting membuat laporan pelaksanaan pengembangan Gugus depan Mantap kepada Kwartir Cabang.

       2.      Kwartir Cabang membuat laporan pelaksanaan pengembangan Gugus depan Mantap kepada Kwartir Daerah .

       3.      Kwartir Daerah membuat laporan pelaksanaan pengembangan Gugus depan Mantap kepada Kwartir Nasional dan Gubernur selaku Kamabida

       4.      Pelaporan dibuat secara berkala setiap enam bulan sekali.

 

 

 

 


 

BAB VII

PENUTUP

 

Program Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah merupakan strategi utama dalam pencapaian visi Kwarda Jawa Tengah pada Tahun 2023, yakni Terwujudnya anggota muda Gerakan Pramuka Jawa Tengah yang cakap, berkarakter, berdaya saing dan peduli. keseluruhan proses dan tahapan diarahkan mendukung pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

 

Kunci keberhasilan kegiatan ini terletak pada kerja sama dan sinergitas semua elemen dalam pelaksanaan program dimaksud. Kesadaran dan tanggung jawab dalam mendukung keberhasilan kegiatan ini akan sangat menentukan keberhasilan dalam memberikan motivasi kepada pengelola gugus depan untuk mewujudkan gugus depannya menjadi Rumah nyaman dan membahagiakan bagi anggotanya. Sehingga akan memotivasi peserta didik untuk mengikuti tahapan proses pendidikan kepramukaan dengan baik dan paripurna.

 

Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah

 

 

 

 

 

Hj. SITI ATIKOH SUPRIANTI, S.TP., M.T., MPP.

Comments

Popular posts from this blog

soal persamaan linear

1