PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP
DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH
Keputusan Kwarda Jawa Tengah Nomor 078 Tahun 2019
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH
JAWA TENGAH
DAFTAR ISI
Daftar Isi
…………………………………………………………………………………………………………………... |
1 |
||
Keputusan
Kwarda Jawa Tengah nomor … Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah ……………………………. |
2 |
||
BAB I |
PENDAHULUAN
|
|
|
|
A. |
Latar Belakang ................................................................................................ |
4 |
|
B. |
Dasar ............................................................................................................. |
5 |
|
C. |
Tujuan ............................................................................................................. |
5 |
|
D. |
Sasaran ........................................................................................................... |
5 |
|
|
|
|
BAB II |
GUGUS DEPAN
MANTAP |
|
|
|
A. |
Kriteria Gugus depan Mantap.............................................................................. |
6 |
|
B. |
Aspek-aspek Gugus Depan Mantap...................................................................... |
11 |
|
C. |
Prosedur Penentuan Gugus depan Mantab............................................................ |
12 |
|
D. |
Portopolio Gugus depan Mantab........................................................................... |
12 |
|
|
|
|
BAB III |
ORGANISASI, TATA LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI |
|
|
|
A. |
Susunan Organisasi............................................................................................ |
14 |
|
B. |
Tahapan Implementasi Pengembangan Gugus depan Mantab
di Jawa Tengah......... |
15 |
|
|
|
|
BAB IV |
STRATEGI DAN
METODE |
|
|
|
A. |
Strategi .......................................................................................................... |
17 |
|
B. |
Metode ........................................................................................................... |
17 |
|
|
|
|
BAB V |
INDIKATOR
KEBERHASILAN PROGRAM |
|
|
|
A. |
Kelembagaan .................................................................................................... |
18 |
|
B. |
Sumber Daya Manusia........................................................................................ |
18 |
|
C. |
Pencapaian Gugus Depan Mantab........................................................................ |
18 |
|
D. |
Pencapaian SKU, SKK dan SPG............................................................................ |
18 |
|
|
|
|
BAB VI |
PEMANTAUAN,
EVALUASI, DAN PELAPORAN |
|
|
|
A. |
Pemantauan...................................................................................................... |
19 |
|
B. |
Evaluasi .......................................................................................................... |
19 |
|
C. |
Pelaporan ........................................................................................................ |
19 |
|
|
|
|
BAB VII |
PENUTUP............................................................................................................... |
20 |
|
|
|
|
LAMPIRAN : Instrumen Penentuan Gugus
depan Mantap
KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TENGAH
NOMOR : 077 TAHUN 2019
Tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP
DI KWARDA JAWA TENGAH
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
Menimbang : a. bahwa Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan
organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun
anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah
pembinaan bagi anggota muda;
b. bahwa
salah satu dari misi yang telah ditetapkan oleh Kwartir Daerah Jawa Tengah
adalah memantabkan kualitas gugus depan dan Satuan Karya Pramuka sebagai ujung
tombak pembinaan kepramukaan;
c. bahwa gugus depan yang mantap ditandai
dengan kuatnya manajemen pengelolaan gudep, tersedianya sumberdaya manusia baik
pembina dan peserta didik yang cukup, adanya dukungan keuangan dan sarpras, aktifnya gugus depan melaksanakan
kegiatan kepramukaan, terwujudnya peserta didik yang mencapai kecakapan umum,
khusus dan pramuka garuda, adanya prestasi kepramukaan, kemitraan gugus depan
dan kehumasan yang baik.
d. bahwa untuk mendorong agar gugus depan-gugus
depan yang ada di Kwartir Daerah Jawa Tengah mampu melakukan transformasi dan
percepatan menuju gugus depan yang mantap diperlukan Perunjuk Pelaksanaan yang
mengatur tentang Pengembangan gugus depan tersebut;
e. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Surat
Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir
Daerah Jawa Tengah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka.
6. Surat
Keputusan Kwartir Nasional Nomor 015 tahun 2019 tentang Susunan Pengurus
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah masa bhakti 2018-2023;
7. Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah
Jawa Tengah tahun 2019-2023;
8. Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023;
9. Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Tahun 2019.
Memperhatikan : Hasil-hasil dan
rekomendasi Workshop Penyusunan Juklak Pengembangan Gugus depan Mantap di
Kwartir Daerah Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019 di
Puskepram Karanggeneng dan 18 Mei 2019 di Gedung Pramuka, Jl. Pahlawan No.8
Kota Semarang.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan
Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Gugusdepan Mantap di Kwartir Daerah Jawa
Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua : Petunjuk Pelaksanaan berlaku hanya di Jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah
dalam rangka memantapkan Gugus depan di Jawa Tengah baik yang berbasis sekolah,
komunitas dan wilayah dan tetap mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan Gugus
depan Gerakan Pramuka sebagaimana Keputusan Kwarnas nomor 231 tahun 2007;
Ketiga : Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan
diatur kemudian;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila terdapat dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagimana mestinya.
Ditetapkan di |
: Semarang |
Pada tanggal |
: Juni 2019 |
|
|
Ketua
Kwartir Daerah Jawa Tengah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Hj. Siti Atikoh
Suprianti, S.TP., M.T., MPP. |
TEMBUSAN Disampaikan
Kepada Yth.:
1.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di
Jakarta;
2.
Gubernur Jawa Tengah selaku Kamabida Gerakan Pramuka
Jawa Tengah;
3.
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Jawa
Tengah
4.
Pertinggal
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR
: 077
TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN GUGUS DEPAN MANTAP
DI KWARDA JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Gerakan Pramuka adalah
satu-satunya organisasi yang mendapat tugas menyelenggarakan pendidikan
kepanduan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk dapat menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan yang merupakan pendidikan non formal banyak hal yang
harus dipersiapkan diantaranya adalah tersedianya wadah yang dapat dipakai
sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
Wadah yang dimaksud dalam
Gerakan Pramuka, dikenal dengan nama Gugus depan (Gudep), yang terdiri dari
Gugus depan Sekolah yang berpangkalan di sekolah-sekolah (SD/MI sampai dengan
perguruan tinggi), berbasis komunitas dan berbasis Wilayah yang berpangkalan di dalam masyarakat.
Sampai saat ini, masih banyak Gugus Depan yang belum
maksimal menjalankan peran dan fungsinya sebagai satuan pendidikan kepramukaan.
Banyak peserta didik di Gugus Depan kurang terlayani dengan baik sehingga
kecakapan yang harus dimiliki peserta didik tidak sesuai dengan harapan. Di
samping itu, banyak pembina Gugus Depan yang kurang memahami peran Gugus Depan
sebagai satuan pendidikan kepramukaan. Mabigus masih setengah hati dalam
melibatkan diri dalam kegiatan Gugus Depannya. Keorganisasian Gugus Depan belum
dijalankan dengan baik sesuai tata aturan Gerakan Pramuka. Problematika Gugus
Depan yang demikian itu tampaknya perlu segera diatasi agar Gugus Depan mampu
mengemban peran sebagai satuan pendidikan bagi peserta didik.
Rencana Kerja Kwartir Daerah
Jawa Tengah Tahun 2019-2023 menetapkan 7 misi yang harus dicapai, salah satunya
adalah memantabkan kualitas gugus depan dan Satuan
Karya Pramuka sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan. Oleh karenanya, menjadi suatu
keharusan Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Kwartir Cabang se-Jawa Tengah membuat program strategis
terkait dengan mewujudkan gugus depan menjadi wadah yang diharapkan. Strategi
yang diterapkan adakah membentuk Gugus depan mantap yang berpangkalan di
Sekolah Dasar/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA yang tersebar secara proporsional di Jawa
Tengah.
Gugus Depan Mantap merupakan postur gugus depan pramuka
yang mempunyai keunggulan dan kekuatan di bidang keunggulan manajemen dan administrasi, Sumber daya manusia (SDM), Keuangan dan sarana prasarana, kegiatan, proses, prestasi, kemitraan dan kehumasan. Dengan begitu, dari Gugus Depan mantap tersebut akan terwujud anggota pramuka yang berkualitas, percaya diri,
dan diyakini mempunyai karakter, kebangsaan, kecakapan, daya saiang dan
kepedulian yang baik.
Program pengembangan gugus
depan mantap ini juga diarahkan untuk mendorong seluruh anggota pramuka agar
mencapai syarat kecakapan kepramukaannnya, baik kecakapan umumm khusus dan
pramuka garuda. Gugus depan dinyatakan
mantap apabila sudah berhasil mendorong, menfasilitasi dan menjadikan anggota
pramukanya menjadi Pramuka Garuda.
B. Dasar
1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka ;
2. Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
3. Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
6. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus depan Gerakan Pramuka.
7. Surat
Keputusan Kwartir Nasional Nomor 015 tahun 2019 tentang Susunan Pengurus
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah masa bhakti 2018-2023;
8. Surat
Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018
tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2019-2023;
9. Surat
Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir
Daerah Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023;
C. Tujuan
Petunjuk
pelaksanaan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini
disusun dengan tujuan untuk:
1. Memberikan arahan
operasional dalam pengembangan Gugus Depan Mantap oleh Kwartir Daerah, Kwartir
Cabang, Kwartir Ranting dan Gugus Depan di Jawa Jawa Tengah;
2. Memberikan arahan
operasional dalam pelaksanaan dan penilaian
gugus depan Mantap di Jawa Tengah.
D. Sasaran
Petunjuk
pelaksanaan pengembangan gugus depan mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi:
1. Kwartir
Daerah Jawa Tengah;
2. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se Jawa Tengah;
3. Kwartir Ranting se-Jawa Tengah;
4. Gugus
depan se-Jawa Tengah baik yang berpangkalan di sekolah maupun di wilayah/
teritorial sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan
5. Stakeholders
Gerakan pramuka di Jawa Tengah;
BAB II
GUGUS DEPAN
MANTAP
A.
KRITERIA
GUGUS DEPAN MANTAP
Gugus Depan Mantap merupakan satuan
pendidikan kepramukaan bagi peserta didik yang menjalankan peran dan fungsinya
sesuai dengan tata aturan Gugus Depan dan mengedepankan layanan kepada anggotanya.
Kriteria Gugus Depan mantap ditandai dengan
(1) kuatnya manajemen dan administrasi
dalam pengelolaan gudep; (2) tersedianya sumberdaya manusia baik pembina dan
peserta didik yang cukup; (3) adanya dukungan keuangan, sarana Prasarana yang
memadahi; (4) aktifnya gugus depan melaksanakan kegiatan kepramukaan; (5) proses
pencapaian syarat kecakapan umum, khusus dan pramuka garuda; (6) prestasi kepramukaan yang di capai; (7)
dukungan kemitraan; serta (8) kehumasan.
1. Manajemen dan Administrasi
Kuatnya manajemen dan administrasi dalam
pengelolaan gugusdepan ditandai oleh sistem dan budaya yang mampu mendukung
keterlaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan sehingga memperlihatkan
aktivitas gugus depan yang dinamis. Manajemen yang dijalankan sesuai dengan
pola organisasi Gugus Depan yang telah digariskan, sistematis, dan berkemajuan.
Administrasi yang dijalankan sesuai dengan tata aturan pengadministrasian yang
telah diatur dalam sistim administrasi satuan dan dilaksanakan dengan tertib, terdokumentasi, dan mendukung
keterlaksanaan pengelolaan gugus depan. Aspek-aspek dalam manajemen dan
administrasi pengelolaan gugus depan meliputi :
a. Legalitas Nomor Gugus Depan
Gugus memiliki nomor
gugus depan terpisah antara putera dan puteri berdasarkan Surat Keputusan dari
Kwartir yang berwenang.
b. Musyawarah Gugus Depan (Mugus)
Gugus
Depan melaksanakan
Musyawarah Gugus Depan sesuai
dengan masa bakti. Agenda dalam musyawarah gugus depan meliputi pertanggungjawaban pengurus, penyusunan program kerja, dan pemilihan kepengurusan gugus depan (Majelis
pembimbing gugus depan, Ketua Gugus depan dan Pembina gugus depan. Mugus dijalankan sesuai dengan mekanisme
yang telah diatur yang ditandai oleh adanya dokumen mugus.
c. Program Kerja Gugus Depan
Gugus depan memiliki program kerja yang
telah dirumuskan dalam musyawarah Gugus Depan. Program Gugus Depan dijabarkan
menjadi program masa bakti, tahunan, semester, dan mingguan yang dibuktikan
oleh dokumen yang autentik.
d. Persuratan Gugus Depan
Gugus
Depan menjalankan
penatalaksanaan surat menyurat secara mantap yang ditandai oleh kesesuaian dengan tataaturan
persuratan kwartir, terdokumentasi dengan baik, berbahasa dan dijalankan sesuai
dengan waktu dan tujuannya. Dalam persuratan terdapat dokumentasi surat masuk
dan keluar.
e. Pengadministrasian Peserta Didik
Memiliki dan melaksanakan
pengadministrasian peserta didik, meliputi :
1) Buku
Registrasi Peserta Didik
2) Buku
Catatan Pribadi Peserta Didik
3) Buku
Daftar Hadir Latihan
4) Buku
Daftar Anggota / Buku Induk
5) Logbook
6) Buku
Pelantikan
7) Buku
rekap pencapaian SKU, SKK, SPG
8) Buku acara
kegiatan
/ Buku Catatan Proses
9) Program
Latihan
10) Buku
Catatan Pribadi Pembina
11) Buku
Notulen Rapat
12) KTA
Peserta Didik
2. Sumber Daya Manusia
Gugus depan memiliki ketersediaan Sumber
daya manusia (SDM) Pengelola gugus depan yang berkualifikasi Pembina mahir dan
menjadi pengampu Gugus Depan yang handal, bertanggung jawab, dan inovatif. Aspek-aspek
dalam manajemen dan administrasi pengelolaan gugusdepan meliputi :
a. Majelis Pembimbing Gugus Depan
(Mabigus)
Mabigus adalah tim yang diketuai oleh
kepala sekolah (untuk Gugus Depan yang berpangkalan di sekolah) yang bekerja
secara sistematis, organisatoris, dan inovatif. Mabigus harus berdasarkan Surat Keputusan Kwartir
dan dilantik oleh kwartirnya. Ketua
Mabigus telah mengikuti Kursus Kepramukaan minimal Kursus Mahir Dasar dan 50 %
anggota Mabigus telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
b. Pembina Gugus Depan
Pembina pramuka pada gugus depan mantap
adalah pembina yang berlatar belakang KML, mempunyai program Gugus Depan yang
ditandai oleh dokumen program gugus depan, merencanakan dan melaksanakan latihan
rutin, menguji dan menandatangani SKU dan SKK peserta didik dengan
memperhatikan kualitas dan mutu pengujiannya, melantik peserta didik,
menyajikan kegiatan yang inovatif, menfasilitasi dan mendorong pencapaian
pramuka garuda serta mampu mengelola Gugus Depan dengan manajemen yang baik.
Jumlah Pembina gugus depan proporsional dengan jumlah peserta didik yang aktif
dengan rasio minimal 1 : 32.
3. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
Gugus depan memiliki dukungan Keuangan, sarana, dan prasarana yang memadahi, sesuai dengan kebutuhan guna menunjang
terlaksananya kegiatan di gugus depan.
a. Keuangan
Ketersediaan dan ketercukupan dana untuk menjalankan roda gugus
depan. Dana dikelola dengan sistem keuangan yang mantap, dapat
dipertanggung-jawabkan, dan akuntabel. Keuangan bersumber dari RAPBS, iuran
peserta didik, mabigus, tokoh masyarakat, dan hasil kegiatan yang
diselenggarakan secara menguntungkan.
b. Sarana Prasarana
Sarana prasarana gudep adalah kelengkapan sarana prasarana yang
dibutuhkan untuk mendukung keterlaksanaan kegiatan kepramukaan di gugus depan,
meliputi :
1) Sanggar
Gugus depan
2) Bendera
Merah Putih
3) Bendera
Gugus depan
4) Bendera
Semaphore
5) Bendera
Morse
6) Peluit
7) Tongkat
8) Tali
9) Kompas
10) Tenda
Regu
11) Tenda
Dapur
12) Alat
Kebersihan Lengkap
13) Alat
dan Kotak P3K
14) Alat
Dapur Lengkap dan Box Penyimpanannya
15) Lemari
dan Box Penyimpanan Alat Kegiatan
16) Perpustakaan
dan Buku-buku Kepramukaan
17) Lapangan
terbuka tempat latihan rutin
4. Kegiatan
Gugus depan melaksanaan kegiatan baik
rutin maupun terprogram berdasarkan tuntutan SKU/SKK/SPG, perkembangan zaman,
dan perkembangan peserta didik. Kegiatan dirancang secara kreatif dan inovatif
sehingga menarik dan menyenangkan bagi peserta didik. Aspek dalam kegiatan di
gugus depan meliputi :
a. Kegiatan Latihan Rutin
Gugus depan melaksanakan latihan rutin mingguan yang teratur dan
terprogram. Latihan mingguan dijalankan berdasarkan skenario latihan yang
terpola dengan siklus berdasarkan program mingguan yang dibuat ;
1) Dimulai
dengan upacara pembukaan latihan, sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan
kebangsaan dan memberikan pengarahan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan.
2) Kegiatan
pengantar, antara lain ice breaking,
baris berbaris, permainan. Dilaksanakan sebagai sarana untuk pemanasan sebelum
latihan dan pembiasaan disiplin diri.
3) Materi
inti, sebagai sarana untuk menguatkan kecakapan hidup dan proses pengamalan
kode kehormatan pramuka.
4) Diakhiri
dengan upacara penutupan latihan sebagai sarana bagi pembina untuk menguatkan
kebangsaan dan merefleksi proses latihan.
b. Kegiatan terpogram
Gugus depan melaksanan kegiatan terpogram di luar latihan rutin mingguan. Kegiatan
terprogram ini juga mencerminkan penerapan experiental
learning sebagai basis dari metode kepramukaan. Kegiatan terprogram
dilaksanakan terjadwal dan sedapat mungkin berurutan sesuai program tahunan yang
telah dibuat. Yang termasuk kegiatan terprogram antara lain :
1) Bazar
Siaga
2) Pesta
Siaga
3) Lomba
Tingkat I
4) Gladian
Pimpinan Regu
5) Gladian
Pimpinan Sangga
6) Latihan
dasar Kepemimpinan
7) Perkemahan
Sabtu-Minggu
8) Perkemahan
Bakti
9) Pramuka
Peduli
10) Pengembaraan
11) Dan
lain sebagainya
c. Kegiatan Partisipasi
Gugus depan aktif berpartisipasi dalam
kegiatan kepramukaan yang dilaksanakan oleh Gugus depan lainnya, Kwartir
Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional.
d. Perencanaan dan pelaporan
Gugus depan melaksanakan perencanaan
kegiatan, pelaporan dan evalusi dengan baik ditandai dengan adanya proposal
untuk kegiatan terprogram dan partisipasi serta adanya laporan pelaksanaan
kegiatan.
5. Proses
Pencapaian SKU, SKK dan SPG
Proses pendidikan kepramukaan di gugus depan berjalan dengan
baik ditandai dengan terlaksananya
pengujian SKU dan SKK, Pengajuan Pramuka Garuda, pembiasaan diri yang kuat, dan
terlaksananya pelantikan sebagai pengukuhan atas kecakapan peserta didik. Aspek
proses pendidikan kepramukaan di gugus depan melliputi
a. Proses pengisian SKU dan SKK
Gugus depan melaksananan Proses pengisian SKU dan SKK bagii peserta didik. SKU
dan SKK merupakan kecakapan yang wajib ditempuh peserta didik di masa-masa awal
kegiatan Gugus Depan. Pengisian SKU dan SKK dilaksanakan secara tersistem dan
terintegrasi dalam program Gugus Depan baik melalui pogram latihan mingguan, bulanan, semester dan program tahunan .
b. Proses Pelantikan
Gugus depan melaksananan proses pelantikan sebagai bentuk penghargaan terhadap keberhasilan peserta didik setelah menyelesaikan SKU/SKK.
Pelantikan
merupakan indikator keberhasilan dalam proses pembinaan, yakni peserta didik
melaksanakan penempuhan SKU dan SKK, pembina telah melaksanakan proses latihan,
terjadi peningkatan
kecakapan peserta didik. Keberhasilan pembinaan peserta didik ditandai oleh
pelantikan yang dilakukan sehingga peserta didik menyandang tanda pelantikan.
c. Proses Pembiasaan Diri
Gugus Depan melaksanakan pembiasaan
diri bagi peserta didii yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam
keseharian. Indikator pembiasaan diri itu mencerminkan dalam pengamalan kode
kehormatan Pramuka yang dilaksanakan secara simultan, praktik langsung, dan
tercermin dalam kebiasaan sehari-hari sehingga menjadi budaya diri dan
lingkungannya.
d. Pencapaian Pramuka Garuda
Gugus depan menfasilitasi, mendorong
dan membimbing peserta didiknya untuk mencapai tingkatan pramuka garuda.
Capaian Pramuka garuda diharapkan minimal
4 % dari anggota yang aktif.
6. Prestasi
Gugus depan memiliki capaian prestasi yang diraih baik secara kelembagaan
maupun perseorangan anggota pramuka. Prestasi tersebut merupakan dampak dari
kualitas diri peserta didik dan Gugus Depan yang mantap. Dibandingkan dengan
Gugus Depan lainnya, prestasi yang diraih menunjukkan kualitas yang lebih.
a. Prestasi Kelembagaan
Prestasi kelembagaan adalah capaian keberhasilan Gugus
Depan dalam bentuk prestasi baik
tingkat Ranting, Cabang, Daerah/ Regional yang dibuktikan dengan penghargaan atau
hadiah baik berupa sertifikat, tropi, ataupun hadiah berupa uang atau barang. Kelembagaan
yang dimaksud adalah tim,
barung, regu atas nama Gugus
Depan.
b. Prestasi Perseorangan
Prestasi perseorangan adalah capaian
keberhasilan perseorangan yang menjadi anggota ataupun pengurus
Gugus Depan dalam berprestasi akibat keikutsertaan dalam lomba, gelar, dan
kegiatan lainnya. Perseorangan tersebut dapat membawa nama baik bagi Gugus
Depan dan sekolahnya. Prestasi tersebut terkait pula dengan prestasi yang
bersangkutan terhadap dunia kesiswaan ataupun persekolahan meskipun tidak
menyangkut dengan kepramukaan.
7. Kemitraan
Dukungan kemitraan gugus depan ditandai dengan memilki
hubungan kemitraan yang baik dan berkesinambungan intra maupun ekstra lembaga. Kemitraan itu
dibangun dalam rangka meningkatkan pencitraan, keterhubungan, kerja sama, maupun
penguatan peran gugus depan.
Indikator yang dipakai dalam bentuk
kemitraan adalah rekam jejak kemitraan dengan pihak intra maupun ekstra,
misalnya hubungan dengan orang tua yang positif, kerja sama dengan Gugus Depan
lain, latihan bersama, dukungan positif para pihak baik pemerintah maupun
swasta yang saling menguntungkan bagi gugus depan.
8. Kehumasan
Kehumasan dalam gugusdepan unggul adalah keterlaksanaan
fungsi kehumasan yang efektif ditandai dengan kepemilikan website, blog, akun
sosial media yang dikelola dengan baik serta liputan media cetak dan elektronik
atas kegiatan kepramukaan yang telah dilakukan oleh gugus depan.
B.
ASPEK-ASPEK
GUGUS DEPAN MANTAB
Berdasarkan kriteria tentang gugus
depan mantap sebagaimana point A, maka komponen dan Aspek dalam pengembangan Gugus
Depan Mantap adalah :
NO |
ASPEK |
CAKUPAN
|
1. |
Manajemen dan Administrasi |
a. Legalitas
nomor Gugus depan b. Pelaksanaan
Musyawarah gugus depan c. Program
Kerja gugus depan d. Persuratan
Gudep e. Pengadministrasian
Peserta didik |
2. |
Sumber
Daya Manusia |
a. Majelis
Pembimbing Gugus depan (SK Mabigus dan
Kursus Kepramukaan) b. Pembina
Gugus depan (SK Pembina Gudep dan Kursus Kepramukaan) |
3. |
Keuangan
dan Sarana Prasarana |
a. Sumber
Daya Keuangan gugus depan b. Iuran
Anggota c. Pengelolaan
Administrasi Keuangan d. Sanggar
pramuka dan kelengkapannya e. Sarana
dan prasarana kegiatan |
4. |
Kegiatan |
a. Kegiatan
Latihan Rutin b. Kegiatan
terprogram c. Kegiatan
partisipasi d. Proposal
dan pelaporan kegiatan |
5. |
Proses
Pencapaian SKU, SKK dan SPG |
a. Proses
Pengujian SKU b. Pencapaian
SKU c. Proses
Pengujian SKK d. Pencapaian
SKK e. Proses
Pelantikan di Gugus depan f. Program
Pembiasaan diri di gugus depan g. Pencapaian
Pramuka Garuda |
6. |
Prestasi |
a. Prestasi
Kelembagaan Tingkat Ranting, Cabang, Daerah/ Regional b. Prestasi
perseorangan Peserta didik Tingkat Ranting,
Cabang, Daerah/ Regional |
7. |
Kemitraan |
a. Pelibatan
Orang Tua dalam kegiatan gugus depan b. Kerjasama
kegiatan dengan Gudep lain, Lembaga, Institusi, perorangan dan Alumni c. Bantuan
sarana dari kemitraan |
8. |
Kehumasan |
a. Kepemilikan
dan pengelolaan Website/ Blog dan
akun media sosial b. Liputan
media tentang gugus depan |
C. PROSEDUR PENENTUAN GUGUS DEPAN MANTAB
DI JAWA TENGAH
1. Tahap Awal
a. Kwartir daerah
melalui kwartir
cabang melakukan sosialisasi ke Kwartir Ranting dan gugus depan mengenai
prosedur pelaksanaan penentuan gugus
depan mantap.
b.
Kwartir Cabang mengirimkan instrumen gugus
depan lengkap kepada gugus depan yang mengajukan
untuk verifikasi oleh Tim yang
ditunjuk Kwartir Cabang.
2. Tahap Pemberkasan
a. Gugus depan membuat portopilo gudep dengan mengisi
instrumen gugus depan mantap dan melengkapi
data dengan dokumen/bukti sesuai dengan instrumen yang diisi.
b. Gugus depan
memberkas instrumen gugus depan lengkap asli beserta bukti-buktinya
kemudian memfotokopi rangkap 1 (satu), kemudian masing-masing berkas dimasukkan
ke dalam
amplop berwarna coklat.
c. Dua berkas instrumen yang telah dimasukkan dalam
amplop warna coklat dikirim ke kwartir cabang untuk verifikasi.
3. Tahap Verifikasi dan Visitasi
a. Setelah menerima berkas asli dan fotokopi dari gugus
depan, kwartir cabang memverifikasinya.
b. Tim melakukan verifikasi terhadap dokumen/ berkas-berkas
yang telah diajukan oleh gugus depan.
c. Visitasi ke gugus depan untuk melihat dan mencocokkan dokumen,
kegiatan dan kondisi fisik gugus depan.
4. Tahap Penentuan
a. Tim verifikasi melaporkan hasil verifikasi dan visitasi
gugus depan kepada kwartir cabang
b. Ketua kwartir
cabang memvalidasi laporan tim verifikasi
c. Kwartir
cabang mengeluarkan Surat Keputusan bahwa Gugus depan tersebut (yang
mengajukan, diverifikasi dan divisitasi) ditetapkan sebagai gugus depan mantap
di Kwartir Cabang.
D.
PORTOPOLIO
GUGUS DEPAN MANTAB
Gugus depan membuat
dokumen portopilio
secara sistematis dan rinci berdasarkan instrumen gugus
depan mantap yang meliputi 8 (delapan) komponen Gugus Depan mantap. Portopilio dibuat untuk menggambarkan keterlaksanaan pengelolaan Gugus Depan, disusun
dengan Sistematika sebagai berikut :
1.
Halaman Judul (cover) dengan warna Putih
2.
Identitas Calon Gugus Depan Mantap dan
pengesahan
3.
Kata Pengantar
4.
Daftar Isi
5.
Manajemen dan Administrasi
6.
Sumber Daya Manusia
7.
Keuangan dan Sarana Prasarana
8.
Kegiatan
9.
Proses Pencapaian SKU, SKK dan SPG
10. Prestasi
11. Kemitraan
12. Kehumasan
13. Penutup
14. Lampiran
dokumen yang mendukung
Instrumen gugus
depan mantab sebagaimana lampiran Petunjuk Pelaksanaan ini.
BAB
III
ORGANISASI, TATA
LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI
A.
SUSUNAN ORGANISASI
1.
Organisasi
Pelaksana
a.
Tingkat
Kwartir Daerah
1)
Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Tim
Pembina Pengembangan Gugus depan Mantap Kwartir Daerah Jawa Tengah, dengan susunan
sebagai berikut.
Ketua : Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Pembinaan Satuan
Anggota
: a) Andalan Urusan Binasatuan
b) Andalan Urusan Binamuda
b) Andalan Urusan Organisasi dan Hukum
d)
Unsur Pusdiklatda Jawa Tengah
e)
Unsur Dewan Kerja Daerah
2) Tim Pembina Pengembangan Gugus depan Mantap Tingkat Kwartir
Daerah bertugas :
a) Memfasilitasi program pengembangan Gugus
depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah, menyusun dan mengembangkan peraturan
dan regulasi, dan memantau pelaksanaan program.
b) Menyusun dan melaksanakan rencana
tindak lanjut/ program kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir
Daerah Jawa Tengah.
c)
Melaksanankan
Rapat evaluasi program dan pencapaian target program
d) Memfasilitasi dan memberikan advokasi
pembinaan dan pengembangan Gugus depan Mantap pada Kwartir Cabang se-Jawa
Tengah.
b. Tingkat Kwartir Cabang
1)
Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Tim
Pelaksana Pengembangan Gugus Depan Mantap Tingkat Cabang, dengan susunan
sebagai berikut.
Ketua : Wakil Ketua Kwartir Cabang yang membidangi Gugus depan
(Bidang organisasi
hukum atau Bidang Pembinaan Satuan)
Anggota
: a) Andalan Cabang Urusan Organisasi dan
Hukum atau pembinaan Satuan yang
membidangi gugus depan)
b)
Andalan Cabang Urusan Binamuda
c) Andalan Cabang Urusan Binawasa
d) Unsur Pusdiklatcab
e) Unsur Dewan Kerja Cabang
2)
Tim Pelaksana Pengembangan
Gugus depan Mantap Tingkat Kwartir Cabang bertugas :
a) Memfasilitasi program pengembangan gugus
depan Mantap di Kwartir Cabang dan memantau pelaksanaan program.
b) Menyusun dan melaksanakan rencana
tindak lanjut/program kegiatan pengembangan gugus depan Mantap di Kwartir
cabang-masing-masing.
c) Melakukan sosialisasi ke Kwartir
Ranting dan gugus depan tentang pencapaian gugus depan mantap.
d) Melaksanakan Verifikasi terhadap
Portopolio Gugus Depan Mantap
e) Melaksanakan visitasi ke gugus depan
yang portopolionya telah diverifikasi di tingkat Kwartir Cabang
f) Melaporkan hasil verifikasi dan
visitasi gugus depan kepada Ketua Kwartir Cabang untuk divalidasi.
g) Menetapkan gugus depan mantap melakui
Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang terkait
h) Memfasilitasi dan memberikan advokasi
pembinaan dan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Ranting dan gugus
depan.
c. Tingkat Kwartir Ranting
1)
Di tingkat Kwartir Rating dibentuk
Tim Pelaksana Pengembangan Gugus Depan Mantap Tingkat Ranting, dengan susunan
sebagai berikut.
Ketua : Wakil Ketua Kwartir
Ranting yang membidangi Gugus Depan
Anggota
: a)
Andalan Ranting yang terkait dengan gugus depan
b)
Andalan Ranting Urusan Binamuda
c) Andalan Ranting Urusan Binawasa
c) Pelatih Kwartir Cabang yang berasal dari
Kwartir Ranting
tersebut
d)
Unsur Dewan Kerja Ranting
2)
Tim Pelaksana Pengembangan
Gugus depan Mantap Tingkat Kwartir Ranting bertugas:
a) Memfasilitasi program pengembangan Gugus
depan Mantap di Kwartir Ranting dan memantau pelaksanaan program.
b) Menyusun dan melaksanakan rencana
tindak lanjut/program kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Ranting
masing-masing.
c) Melakukan sosialisasi ke gugus depan
tentang pengembangan Gugus Depan Mantap
d) Mendampinggi gugus depan yang
mengajukan gugus depannya untuk menjadi gugus depan mantap.
B. Tahapan Implementasi Program
Pengembangan
Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah
Dalam
implementasi program Pengembangan Gugus
depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan
Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah kepada Kwartir
Cabang, Kwartir Ranting dan gugus depan secara bertahap.
2. Pembentukan Tim Pembina Pengembangan Gugus depan
Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah Tingkat Kwartir Daerah, dan Tim Pelaksana
di Kwartir Cabang, dan di Kwartir Ranting.
3.
Pelaksanaan
Bimbingan Teknis kepada Tim Pelaksana Pengembangan Gugus depan Mantap Tingkat
Kwartir Cabang di Kwartir Daerah Jawa Tengah
4.
Penyusunan
target pencapaian Gugus Depan Mantap
5.
Penyusunan
rencana tindak/kegiatan-kegiatan dalam
rangka pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah.
6. Pengajuan
portopolio gudep mantap oleh gugus depan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai
dengan Instrumen gugus depan mantap.
7. Verifikasi
dan Visitasi oleh Tim ke Calon Gugus Depan Unggul.
8. Penetapan
Gugus Depan Mantap dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.
9.
Pelaksanaan
advokasi, monitoring dan evaluasi program pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir
Cabang se-Jawa Tengah
10. Pelaporan pelaksanaan program pengembangan
Gugus depan Mantap.
BAB IV
STRATEGI DAN METODE
A. STRATEGI
Program Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir
Daerah Jawa Tengah dilaksanakan melalui beberapa strategi antara lain:
1. Strategi Penguatan dukungan dari stakeholders
Strategi ini
dilakukan dengan melakukan advokasi kepada Mabicab, Mabiran, Mabigus, orang tua
dan masyarakat agar mendukung pengembangan Gugus depan Mantap.
2. Strategi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
Strategi ini
dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan di tingkat Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan di tingkat gugus depan.
3. Strategi Sinergitas
Strategi ini
dilakukan dengan melakukan mensinergikan program pengembangan gugus depan
mantap di Jawa Tengah dengan program lain yang dikembangkan oleh Kwartir Daerah
Jawa Tengah seperti Pengembangan Pramuka Garuda serta program-program lain,
seperti Lomba gugus depan unggul, lomba gugus depan tergiat di tinggal Kwrarcab dan lain sebagainya.
4. Strategi Penguatan Kapasitas Jejaring.
Strategi ini
dilakukan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan seperti Dinas
Pendidikan, Kantor kemenag, dinas/instansi, dan stakeholder lain yang berpotensi dalam pengembangan Gugus Depan
Mantap.
5. Strategi Pengembangan
Strategi
pengembangan ini dilakukan melalui proses inovasi dalam rangka mengembangkan Gugus
Depan Mantap di Kwarda Jawa Tengah sesuai dengan kebutuhan perkembangan,
kebutuhan peserta didik tanpa regulasi dan aturan kepramukaan yang berlaku.
B. METODE
Metode yang digunakan dalam program Pengembangan Gugus
depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah antara lain melalui:
1.
Sosialisasi;
2.
Bimbingan Teknis;
3.
Portopolio;
4.
Visitasi;
5.
Pemodelan;
6.
Diseminasi;
7.
Advokasi/pendampingan;
dan
8.
Penghargaan
BAB VI
INDIKATOR KEBERHASILAN
PROGRAM
Pengembangan Gugus depan Mantap diarahkan pada pencapaian indikator keberhasilan berikut
ini.
A. Kelembagaan
1. Kwartir
Daerah Jawa Tengah memiliki Tim Pembina
program pengembangan Gugus depan Mantap tingkat Kwartir Daerah Jawa Tengah.
2. Teralokasinya
pembiayaan kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap pada APBD Provinsi Jawa
Tengah.
3.
Kwartir
Cabang memiliki Tim Pelaksana
program pengembangan Gugus depan Mantap tingkat Kwartir Cabang.
4.
Teralokasinya
pembiayaan kegiatan pengembangan Gugus depan Mantap pada APBD Kabupaten/Kota.
5.
Kecamatan
memiliki Tim Pelaksana
program pengembangan Gugus depan Mantap di tingkat Kwartir Ranting.
B. Sumberdaya Manusia Pramuka
Tersedianya Majelis Pembimbing Gugus Depan dan Pembina
Pramuka berkualifikasi Mahir (berkompetensi) di gugus depan yang memiliki
komitmen, dedikasi,
dan integritas untuk memfasilitasi dan melengkapi persyaratan dan aspek-aspek sebagai
Gugus Depan Mantap.
C. Pencapaian
Gugus Depan Mantab
1. Pada
tahun 2019 telah di tetapkan Gudep Mantap berpangkalan di SD/ MI, SMP/Mts miniman
2 buah gudep per tingkatan per Kwartir Cabang.
2. Pada
tahun 2019 telah di tetapkan Gudep Mantap berpangkalan di SMA/ SMK/ MA miniman 1
buah gudep di tiap Kwartir Cabang.
3. Pada
tahun 2023, telah terwujud Gudep Mantap berpangkalan di SD/ MI, SMP/Mts Miniman
1 buah tiap ranting
4. Pada
Tahun 2023, terlah terwujud Gudep Mantap berpangkalan di SMA/ SMK/ MA Minimal 60
% di ranting dalam satu Kwarcab
D. Pencapaian
SKU, SKK dan SPG
Semakin meningkatnya jumlah anggota muda Gerakan Pramuka
Jawa Tengah yang telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU), Syarat
Kecakapan Khusus (SKK) dan Syarat Prmuka Garuda (SPG).
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Pemantauan
Pemantauan program dimaksudkan untuk
mengetahui efektivitas
pelaksanaan program pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa
Tengah. Kaidah pemantauan adalah sebagai berikut.
1. Pemantauan
pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah, dilaksanakan oleh
Kwartir Daerah, Kwartir
Cabang dan Kwartir Ranting.
2. Pemantauan
dilakukan untuk mengetahui efektivitas
terhadap pelaksanaan program, pendampingan pelaksanaan program, dan/atau
mengevaluasi program.
3. Teknik
pemantauan dapat dilakukan dengan:
(a) angket isian;
(b) wawancara mendalam;
(c) investigasi;
(d) diskusi kelompok terfokus (focus
group discussion).
4. Hasil
pemantauan digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi, rekomendasi, dan perencanaan program pada tahun
selanjutnya.
B. Evaluasi
Evaluasi pengembangan Gugus depan
Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian tujuan
program dan hasil-hasil yang dicapai. Evaluasi terhadap pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa
Tengah dilaksanakan oleh Tim Pembina Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Tim Pembina
tingkat Kwartir Cabang dalam bentuk:
1. Evaluasi
Program Tahunan.
2. Evaluasi
Terfokus pada salah satu aspek seperti kelembagaan, kemampuan sumber daya
manusia pengelola gugus depan, prosedur pelaksanaan, pencapaian target, permasalahan
dan hambatan.
C. Pelaporan
Pelaporan program pengembangan Gugus
depan Mantap di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan dalam rangka memperoleh
informasi hasil-hasil yang dicapai sebagai bahan evaluasi program dan dilakukan
secara berjenjang dengan alur pelaporan sebagai berikut.
1.
Kwartir Ranting membuat laporan pelaksanaan
pengembangan Gugus depan Mantap kepada Kwartir Cabang.
2.
Kwartir Cabang membuat laporan pelaksanaan
pengembangan Gugus depan Mantap kepada Kwartir Daerah .
3.
Kwartir Daerah membuat laporan pelaksanaan
pengembangan Gugus depan Mantap kepada Kwartir Nasional dan Gubernur selaku
Kamabida
4.
Pelaporan dibuat secara berkala setiap enam bulan sekali.
BAB
VII
PENUTUP
Program Pengembangan Gugus depan Mantap di Kwartir Daerah
Jawa Tengah merupakan strategi utama dalam pencapaian visi Kwarda Jawa Tengah
pada Tahun 2023, yakni Terwujudnya anggota muda Gerakan Pramuka Jawa Tengah
yang cakap, berkarakter, berdaya saing dan peduli. keseluruhan proses dan
tahapan diarahkan mendukung pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.
Kunci keberhasilan kegiatan ini terletak pada kerja sama
dan sinergitas semua elemen dalam pelaksanaan program dimaksud. Kesadaran dan
tanggung jawab dalam mendukung keberhasilan kegiatan ini akan sangat menentukan
keberhasilan dalam memberikan
motivasi kepada pengelola gugus depan untuk mewujudkan
gugus depannya menjadi Rumah nyaman dan membahagiakan bagi
anggotanya. Sehingga akan memotivasi peserta didik untuk mengikuti tahapan
proses pendidikan kepramukaan dengan baik dan paripurna.
Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
Hj. SITI ATIKOH
SUPRIANTI, S.TP., M.T., MPP.
Comments
Post a Comment