Peraturan sertifikasi gtt non PNS di sma/SMK negeri.
TPG (tunjangan profesi guru) sebagai akibat atau implikasi karena seorang guru telah memiliki sertifikat pendidik yang bagi guru non PNS di sekolah negeri hanya angan-angan saja karena terkendala dengan sk bupati (bagi jenjang SD - SMP) dan sk gubernur (bagi guru jenjang sma/SMK). Berikut ada kabar gembira yang dapat dicermati bagi guru non PNS di sma/SMK. Silakan klik dishttps://drive.google.com/file/d/1WsPndjbjJIJksmYvQz7ZhnmrENz53qca/view?usp=drivesdkini.
Comments
Post a Comment