Pramuka Garuda

 A.         PENGERTIAN PRAMUKA GARUDA

1.      Pramuka Garuda adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan (golongan siaga, penggalang, penegak, dan pandega).

2.      Pramuka Garuda Siaga adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan siaga.

3.      Pramuka Garuda Penggalang adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan penggalang.

4.      Pramuka Garuda Penegak adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan penegak.

5.      Pramuka Garuda Pandega adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan pandega.

 

B.         TUJUAN PRAMUKA GARUDA

1.      Memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda.

2.      Memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk senantiasa meningkatkan kecakapan dan keterampilannya serta sikap dan tindakannya, sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap lingkungannya.

3.      Memberikan kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan, dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.

4.      Menarik minat kaum muda dan anggota muda Gerakan Pramuka lainnya untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.

 

C.         SYARAT DAN PENCAPAIAN PRAMUKA GARUDA

1.      Syarat Pramuka Garuda

Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda Gerakan Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.

a.   Pramuka Siaga Garuda

Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda Siaga jika telah memenuhi syarat :

1.      Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata, dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.

2.      Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.

3.      Dapat menunjukkan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.

4.      Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.

5.      Pernah mengikuti Perkemahan Satu hari (persari).

6.      Dapat menggunakan perangkat computer.

 

 

 

b.   Pramuka Penggalang Garuda

Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang Garuda jika telah memenuhi syarat :

1.      Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Terap dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.

2.      Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya  2 (dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penggalang berada.

3.      Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di  rumah, di sekolah, dan bermanfaat bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.

4.      Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6 (enam) macam.

5.      Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi minimal internet.

6.      Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa international.

 

c.   Pramuka Penegak Garuda

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi persyaratan :

1.      Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

2.      Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.

3.      Menjadi Contoh yang baik dalam  Gugus Depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.

4.      Telah memiliki Tanda  Kecakapan Khusus (TKK) untuk  Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9 (Sembilan)  macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan  ketentuan Gugus Depan dimana Penegak berada.

5.      Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.

6.      Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.

7.      Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.

8.      Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.

9.      Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

10.    Dapat  menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.

11.    Sebagai penabung yang rajin dan teratur.

12.    Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.

13.    Dapat  melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.

 

 

d.     Pramuka Pandega Garuda

Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Pandega Garuda jika telah memenuhi syarat :

1.      Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.

2.      Menjadi contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah atau perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.

3.      Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :

a.   Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau International.

b.   Perkemahan Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.

c.   Integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek -proyek kegiatan.

4.      Pernah membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.

5.      Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.

6.      Dapat mengoperasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.

7.      Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

 

2.    Pencapaian Pramuka Garuda

a.     Anggota muda Gerakan Pramuka/peserta didik mengikuti proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan pembina. Khusus Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ikut serta berperan dalam membina peserta didik dan menjadi teladan dilingkungannya.

b.     Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan mengacu pada aspek pengembangan di bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik (sesosif).

c.     Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di Gugus Depan sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda

 

D.        HAK DAN KEWAJIBAN

1.    Hak

a.     Mendapatkan dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda.

b.     Menerima Sertifikat Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda dan Pandega Garuda yang dikeluarkan oleh kwartir yang bersangkutan.

 

2.    Kewajiban

a.     Menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka, Bangsa dan Negara.

b.     Selalu meningkatkan kemampuannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan di mana ia berada.

c.     Membantu menggiatkan Gugus Depan di mana ia berada.

 

E.         TIM PENILAI DAN CARA MENILAI

1.      Tim Penilai

a.   Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua Gugus Depan, Pembina Gugus Depan, Andalan Ranting dan Andalan/Pelatih Cabang, serta ahli dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Tim Penilai.

b.   Khusus untuk golongan Pramuka Penegak dan Pandega melibatkan unsur masyarakat.

c.    Tim Penilai Pramuka Garuda disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang.

d.   Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugus Depan yang mencalonkan Pramuka Garuda.

 

2.      Cara Menilai

a.     Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan:

1)    Keadaan, waktu dan lingkungan setempat

2)    Sifat, kebiasaan, dan perilaku calon Pramuka Garuda yaitu bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan, kondisi awal calon, serta usaha dan kemajuan  yang telah dicapainya. 

3)    Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda antara lain dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat kerja bagi calon yang sudah bekerja.

b.     Penilaian atas calon Pramuka Garuda pada hakekatnya dilakukan secara perorangan.

c.     Penilaian terhadap calon Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda dan Penegak Garuda dilakukan dengan cara :

1)    Pengamatan langsung;

2)    Wawancara langsung;

3)    Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);

4)    Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;

5)    Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.

d.     Penilaian terhadap calon Pramuka Pandega Garuda dilakukan dengan cara :

1)      Pengamatan langsung;

2)      Tanya jawab secara panel minimal oleh 3 (tiga) tim penilai;

3)      membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);

4)      mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;

5)      beberapa di antaranya melalui uji kecakapan

 

F.         MACAM, JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR DAN ARTI LAMBANG

1.      Macam

Tanda Pramuka Garuda terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu:

a.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Hijau untuk Pramuka Siaga.

b.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Merah untuk Pramuka Penggalang.

c.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Kuning untuk Pramuka Penegak.

d.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Coklat untuk Pramuka Pandega.

 

2.      Jenis Bahan

a.   Tanda Pramuka Garuda terbuat dari logam yang digantungkan pada pita kain.

b.   Tanda Harian Pramuka Garuda terbuat dari kain.

 

3.      Bentuk dan Gambar

a.   Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dengan bingkai selebar 0,2 cm.

b.   Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka berwarna kuning emas, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai Pita yang digenggam oleh kedua cakarnya berwarna putih, bertuliskan SETIA, SIAP, SEDIA berwarna hitam.

c.   Bingkai Tanda Pramuka Garuda berwarna kuning emas.

d.   Pita kalung Pramuka Garuda berukuran lebar 2,5 cm, panjang 60-90 cm. Bidang warna pita terbagi 3 (tiga) bagian putih-merah-putih, dengan pembagian warna putih di sisi tepinya (kanan dan kiri) selebar 0,4 cm dan warna merah ditengah selebar 1,7 cm.

e.   Tanda Harian Pramuka Garuda terbuat dari kain mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, namun tidak digantungkan pada pita, tetapi ditempelkan pada pakaian seragam pramuka.

 

4.      Arti Tanda Gambar Pramuka Garuda

a.   Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.

b.   Gambar garuda dengan sayap terbuka menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan :

“SETIA – SIAP – SEDIA”.

c.   Pada masing-masing sayap terlukis 17 helai bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai bulu. Hal ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus memiliki semangat perjuangan nilai-nilai 17 Agustus 1945.

d.   Lambang Gerakan pramuka yang terdapat pada dada garuda, digantungkan dengan rantai yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah mata rantai (Dasadarma) dan pita yang digenggamnya terlipat menjadi 3 (tiga) bagian (Trisatya) serta ujung pita terpotong menjadi 2 (dua) bagian (Dwisatya dan Dwidarma).

e.   Arti semboyan :

1)   SETIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara, pemimpin serta keluarganya.

2)   SIAP artinya seorang Pramuka Garuda akan siap untuk berbuat kebajikan setiap saat.

3)   SEDIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai sikap kesediaan dan rasa keikhlasan untuk berbakti.

 

G.        KETENTUAN DAN TEMPAT PEMAKAIAN TANDA PRAMUKA GARUDA

1.      Ketentuan Pemakaian

a.   Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka.

b.   Tanda Pramuka Garuda merupakan penghargaan yang dapat dipakai selama masih menjadi anggota Gerakan Pramuka. 

 

2.      Tempat Pemakaian

Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut:

a.   Tanda Pramuka Garuda berbentuk Lencana dikenakan pada acara–acara resmi.

b.   Pita dikalungkan di leher, pada bagian belakang dikenakan di bawah setangan leher, sedangkan pada bagian depan dikenakan di atas setangan leher.

c.   Pada kegiatan sehari-hari Tanda Harian Pramuka Garuda dikenakan pada pakaian seragam pramuka dan diletakan di dada sebelah kiri di atas saku, di atas tanda penghargaan lainnya

 

H.        PENETAPAN DAN UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA

1.      Penetapan Pramuka Garuda

Penetapan Pramuka Garuda dilaksanakan oleh Ketua Kwarcab berdasarkan rekomendasi tim penilai.

2.      Upacara Pemberian

a.     Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.

b.     Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda, dapat diawali dengan upacara adat sesuai kondisi daerah dan yang bersangkutan harus berdoa sesuai agamanya dan mengucapkan ulang janji (Dwisatya atau Trisatya) serta menyampaikan terima kasih kepada orang tua yang disaksikan oleh semua yang hadir.

c.     Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dikaitkan dengan hari besar nasional dan hari penting lainnya dihadiri oleh pembina, anggota Gugus Depan, orang tua, guru, serta dapat dihadiri pimpinan kantor, tokoh masyarakat dan pihak lainnya yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan.

d.     Pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan di Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah.

 

I.          WADAH PRAMUKA GARUDA

Persaudaraan Pramuka Garuda

1.     Pramuka Garuda dihimpun dalam suatu wadah persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Cabang.

2.     Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda berfungsi sebagai:

a.      Wahana silaturahmi sesama Pramuka Garuda.

b.      Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman.

c.       Membantu kwartir dalam mengelola kegiatan program peserta didik.

d.      Membantu kwartir dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda.

3.     Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir.

4.     Nama dan lambang wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing.


 

Comments

Popular posts from this blog

soal persamaan linear

contoh soal dan pembahasan materi TWK CPNS 2021

1