Pramuka Garuda
A. PENGERTIAN PRAMUKA GARUDA
1.
Pramuka
Garuda adalah anggota
muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada
masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan (golongan siaga, penggalang,
penegak, dan pandega).
2.
Pramuka
Garuda Siaga adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan
penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan siaga.
3.
Pramuka
Garuda Penggalang adalah
seorang Pramuka yang telah
mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan
kepramukaan golongan penggalang.
4.
Pramuka
Garuda Penegak adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan
penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan penegak.
5.
Pramuka
Garuda Pandega adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan
penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan pandega.
B.
TUJUAN
PRAMUKA GARUDA
1.
Memberikan
motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan
Darma Pramuka dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan
Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda.
2.
Memberikan motivasi kepada
anggota muda Gerakan Pramuka untuk senantiasa meningkatkan kecakapan dan keterampilannya serta sikap dan
tindakannya, sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap
lingkungannya.
3.
Memberikan
kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan,
dibiasakan, dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.
4. Menarik minat
kaum muda dan anggota muda
Gerakan Pramuka lainnya untuk mengikuti
jejak Pramuka Garuda.
C.
SYARAT
DAN PENCAPAIAN PRAMUKA GARUDA
1. Syarat Pramuka Garuda
Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus
dipenuhi oleh seorang anggota muda Gerakan
Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Pramuka
Garuda sesuai dengan golongan usianya.
a.
Pramuka Siaga Garuda
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda Siaga jika telah memenuhi syarat :
1.
Telah
menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata, dan berlatih
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
2.
Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya 4 (empat)
macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.
3.
Dapat menunjukkan
hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
4.
Pernah mengikuti
pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
5.
Pernah mengikuti
Perkemahan Satu hari (persari).
6.
Dapat menggunakan
perangkat computer.
b.
Pramuka Penggalang Garuda
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang
Garuda jika
telah memenuhi syarat :
1.
Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Terap dan berlatih
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
2.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk
Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang
Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2
(dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang
diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penggalang berada.
3.
Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang,
di rumah, di sekolah, dan bermanfaat
bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.
4.
Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6
(enam) macam.
5.
Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi
minimal internet.
6.
Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa
international.
c.
Pramuka Penegak Garuda
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak
Garuda jika telah memenuhi persyaratan :
1.
Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
2.
Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan
berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
3.
Menjadi Contoh yang baik dalam Gugus Depan, di rumah, di sekolah/perguruan
tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa
Darma.
4.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9
(Sembilan) macam dari masing-masing
bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3
(tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penegak berada.
5.
Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di
tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
6.
Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu
mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.
7.
Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.
8.
Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan
teknologi informasi internet.
9.
Secara aktif menggunakan salah satu bahasa
international.
10.
Dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama
di lingkungan.
11.
Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
12.
Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya,
olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
13.
Dapat
melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan,
dan penilaian.
d.
Pramuka Pandega Garuda
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Pandega Garuda jika telah memenuhi syarat :
1. Memahami
dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.
2. Menjadi
contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah atau perguruan
tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.
3. Sekurang-kurangnya
telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :
a. Pertemuan
Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau
International.
b. Perkemahan
Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan
bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
c. Integrasi
masyarakat, atau pembuatan proyek -proyek kegiatan.
4. Pernah
membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari
kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.
5. Aktif
membantu Pembina di Gugus Depan.
6. Dapat
mengoperasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
7. Secara
aktif menggunakan salah satu bahasa international.
2. Pencapaian
Pramuka Garuda
a. Anggota muda Gerakan Pramuka/peserta didik mengikuti
proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan pembina. Khusus Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ikut serta berperan dalam membina peserta didik dan
menjadi teladan dilingkungannya.
b. Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara
terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan
mengacu pada aspek pengembangan di bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
(sesosif).
c. Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan
bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di Gugus Depan
sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda
D.
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.
Hak
a. Mendapatkan dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
b. Menerima Sertifikat
Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda dan Pandega Garuda yang dikeluarkan oleh kwartir yang bersangkutan.
2.
Kewajiban
a. Menjaga nama baik
pribadi, Gerakan Pramuka, Bangsa dan Negara.
b. Selalu meningkatkan
kemampuannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan di mana ia berada.
c. Membantu
menggiatkan Gugus Depan di mana ia berada.
E.
TIM
PENILAI DAN CARA MENILAI
1.
Tim
Penilai
a. Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua Gugus
Depan, Pembina Gugus Depan, Andalan Ranting dan Andalan/Pelatih Cabang, serta ahli dalam bidang tertentu yang ditunjuk
oleh Tim Penilai.
b. Khusus untuk golongan Pramuka Penegak dan Pandega
melibatkan unsur masyarakat.
c. Tim Penilai Pramuka Garuda disahkan dengan Surat
Keputusan Kwartir Cabang.
d. Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugus Depan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
2.
Cara
Menilai
a. Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib
memperhatikan:
1) Keadaan, waktu dan lingkungan setempat
2) Sifat, kebiasaan, dan perilaku calon Pramuka Garuda yaitu
bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan, kondisi awal calon, serta
usaha dan kemajuan yang telah
dicapainya.
3) Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai
sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda antara lain dari guru, orang
tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat kerja bagi calon yang sudah bekerja.
b. Penilaian atas calon Pramuka Garuda pada hakekatnya
dilakukan secara perorangan.
c. Penilaian terhadap calon Pramuka Siaga Garuda, Penggalang
Garuda dan Penegak Garuda dilakukan dengan cara :
1) Pengamatan langsung;
2) Wawancara langsung;
3) Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman
sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
4) Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;
5) Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.
d. Penilaian terhadap calon Pramuka Pandega Garuda dilakukan
dengan cara :
1)
Pengamatan
langsung;
2)
Tanya
jawab secara panel minimal oleh 3 (tiga) tim penilai;
3)
membaca
dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
4)
mengisi
formulir penilaian Pramuka Garuda;
5)
beberapa
di antaranya melalui uji kecakapan
F.
MACAM,
JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR DAN ARTI LAMBANG
1. Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu:
a. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Hijau untuk Pramuka
Siaga.
b. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Merah untuk Pramuka
Penggalang.
c. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Kuning untuk Pramuka
Penegak.
d. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Coklat untuk Pramuka
Pandega.
2. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka Garuda terbuat dari logam yang digantungkan
pada pita kain.
b. Tanda
Harian Pramuka Garuda terbuat dari kain.
3. Bentuk dan Gambar
a. Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima
beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dengan bingkai selebar 0,2 cm.
b. Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar
relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka berwarna kuning emas, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai
Pita yang digenggam oleh kedua cakarnya berwarna putih, bertuliskan
SETIA, SIAP, SEDIA berwarna hitam.
c. Bingkai Tanda Pramuka Garuda berwarna kuning emas.
d. Pita kalung Pramuka Garuda berukuran lebar 2,5 cm,
panjang 60-90 cm. Bidang warna pita terbagi 3 (tiga) bagian
putih-merah-putih, dengan pembagian warna putih di sisi tepinya (kanan dan
kiri) selebar 0,4 cm dan warna merah ditengah selebar 1,7 cm.
e. Tanda Harian
Pramuka Garuda
terbuat dari kain mempunyai bentuk, gambar, warna,
tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, namun tidak
digantungkan pada pita, tetapi ditempelkan pada pakaian seragam pramuka.
4.
Arti
Tanda Gambar Pramuka Garuda
a. Bentuk
segi lima mencerminkan Pancasila.
b. Gambar
garuda dengan sayap terbuka menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk
mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang
dalam dadanya dan berpegang pada semboyan :
“SETIA
– SIAP – SEDIA”.
c. Pada
masing-masing sayap terlukis 17 helai bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu,
sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai bulu. Hal ini
mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus memiliki semangat perjuangan
nilai-nilai 17 Agustus 1945.
d. Lambang
Gerakan pramuka yang terdapat pada dada garuda, digantungkan dengan rantai yang
terdiri dari 10 (sepuluh) buah mata rantai (Dasadarma) dan pita yang
digenggamnya terlipat menjadi 3 (tiga) bagian (Trisatya) serta ujung pita
terpotong menjadi 2 (dua) bagian (Dwisatya dan Dwidarma).
e. Arti
semboyan :
1) SETIA
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bangsa dan Negara, pemimpin serta keluarganya.
2) SIAP
artinya seorang Pramuka Garuda akan siap untuk berbuat kebajikan setiap saat.
3) SEDIA
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai sikap kesediaan dan rasa
keikhlasan untuk berbakti.
G.
KETENTUAN
DAN TEMPAT PEMAKAIAN TANDA PRAMUKA GARUDA
1.
Ketentuan
Pemakaian
a. Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam
Pramuka.
b. Tanda Pramuka Garuda merupakan penghargaan yang dapat
dipakai selama masih menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2.
Tempat
Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut:
a. Tanda Pramuka Garuda berbentuk Lencana dikenakan pada
acara–acara resmi.
b. Pita dikalungkan di leher, pada
bagian belakang dikenakan di bawah setangan leher, sedangkan pada
bagian depan dikenakan di atas setangan leher.
c. Pada kegiatan sehari-hari Tanda Harian Pramuka Garuda dikenakan pada pakaian seragam pramuka dan diletakan di dada sebelah kiri di atas saku, di atas
tanda penghargaan lainnya
H.
PENETAPAN
DAN UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA
1.
Penetapan
Pramuka Garuda
Penetapan
Pramuka Garuda dilaksanakan oleh Ketua
Kwarcab berdasarkan rekomendasi tim penilai.
2.
Upacara
Pemberian
a. Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka
Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda
Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian
Tanda Pramuka Garuda.
b. Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda, dapat diawali dengan upacara adat sesuai kondisi daerah
dan yang bersangkutan harus berdoa
sesuai agamanya dan mengucapkan
ulang janji (Dwisatya atau Trisatya) serta menyampaikan terima kasih kepada
orang tua yang disaksikan oleh semua
yang hadir.
c. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dikaitkan dengan hari besar nasional dan hari penting lainnya dihadiri oleh pembina, anggota Gugus
Depan, orang tua, guru, serta dapat dihadiri pimpinan
kantor, tokoh masyarakat dan pihak lainnya yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan.
d. Pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan di Kwartir Cabang atau
Kwartir Daerah.
I.
WADAH
PRAMUKA GARUDA
Persaudaraan Pramuka Garuda
1. Pramuka Garuda dihimpun dalam suatu wadah persaudaraan Pramuka
Garuda di tingkat Kwartir Cabang.
2. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda berfungsi sebagai:
a.
Wahana
silaturahmi sesama Pramuka Garuda.
b.
Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman.
c.
Membantu kwartir dalam mengelola kegiatan program peserta didik.
d.
Membantu kwartir dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda.
3. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga
independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir.
4. Nama dan lambang wadah Persaudaraan Pramuka Garuda
ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing.
Comments
Post a Comment