RENCANA KERJA
GERAKAN PRAMUKA
...........................
BAHAN
MUSYAWARAH
GUGUS DEPAN ..............................
PANGKALAN ................................
2020 – 2021
LAMPIRAN KEPUTUSAN
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN TAHUN 2020
GERAKAN PRAMUKA .......................
Nomor : 05/MUGUS/2020
Tentang
TATA ATUR
ORGANISASI, ADMINISTRASI, SARANA DAN PRASARANA
GUGUS
DEPAN .........................
RENCANA
KERJA
BIDANG
ORGANISASI, ADMINISTRASI, SARANA DAN PRASANA
GUGUS
DEPAN ...........................................................
TAHUN
2020-2021
A.
Pendahuluan
Gerakan Pramuka
adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan
dukungan dan bimbingan anggota dewasa. Gugus Depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik
terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota
Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah
pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gudep dibentuk dengan
tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui
kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan
sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal,
nasional, maupun internasional.
Sebagai
organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep
mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam
Gerakan Pramuka.
b.
Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara
kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d.
Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan peserta didik.
e.
Menyelenggarakan administrasi
B.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Musyawarah Nasional Nomor
17/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan
Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan
4.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.176 tahun 2013 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
5.
Program Kerja Gugus Depan SMA ...................................2020
C.
Visi
dan Misi Gugus depan
tahun 2020 – 2021
1.
Tantangan utama yang dihadapi
oleh Gugus Depan sebagai organisasi
terdepan di Gerakan Pramuka yang berperan dalam pendidikan nonformal kaum muda
adalah bagaimana kegiatan di Gugus Depan menjadi kegiatan menarik dan digemari di
sekolah
2.
Melihat arus globalisasi dan
tantangan jaman melalui kegiatan di Gugus Depan peserta didik diharap mampu membentuk karakter
peserta didik , mempunyai keterampilan dalam kehidupan dan tetap memiliki jiwa
nasionalisme.
Berdasarkan hal tersebut maka Gugus
Depan memiliki visi
“Gugus depan Mencetak generasi yang
Berkarakter, Terampil serta Berwawasan Kebangsaan Berlandaskan Tri Satya dan
Dasa Darma”
Adapun
misi Gugus depan
SMAN ........................... adalah:
1.
Membina anggota berjiwa dan
berwatak pramuka, berlandaskan iman dan takwa serta unggul di bidang iptek
2.
Mengembangkan jiwa kepemimpinan
3.
Membentuk anggota muda yang
berjiwa nasionalis dan memiliki jiwa bela negara
4.
Menggerakkan anggota dan
organisasi Gerakan Pramuka agar peduli lingkungan dan tanggap terhadap
masyarakat.
D.
Strategi
Gugus Depan
Dengan
memperhatikan misi Gugus Depan maka
strategi pencapaian misi adalah
1.
Mengefektifkan ekstrakurikuler
kepramukaan sehingga menjadi kegiatan menarik, menyenangkan
2.
Melaksanakan pembinaan anggota
muda melalui pencapaian SKU, SKK dan Pramuka Garuda
3.
Melaksanakan Jumat Pramuka guna
penguatan karakter serta kegiatan lain yang berwawasan sosial maupun lingkungan
4.
Melaksanakan berbagai kegiatan
guna peningkatan keterampilan dan penguasaan teknologi
5.
Melaksanakan kegiatan yang
melatih kepemimpinan serta pendidikan bela negara
6.
Peningkatan kualitas anggota
dewasa
7.
Meningkatkan sarana, prasarana
serta kehumasan
8.
Peningkatan pengelolaan Gugus
Depan
E.
Tugas
dan Fungsi Majelis Pembimbing
Bahwa dalam upaya mendukung fungsi gugus depan
yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka perlu dibentuk
susunan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka dan ditetapkan dalam Keputusan
Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kwartir Ranting ......................
Majelis
Pembimbing Gugus Depan mempunyai
kewajiban memberikan bimbingan, bantuan dan konsultasi serta pengawasan yang
meliputi moril, organisatoris, materian dan finansial. Kepala SMAN ......................
secara otomatis menjadi Ketua Majelis Pembimbing dalam Gugus Depan ..................... Pangkalan SMAN ..............
Sedangkan anggota majelis pembimbing diambil dari wakil kepala sekolah.
F.
Tugas
dan Fungsi Ketua Gugus Depan
Gudep dikelola secara
kolektif oleh para pembina gudep yang dipimpin oleh Ketua Gudep. Ketua Gudep
dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan dan dapat dipilih
kembali pada musyawarah gudep berikutnya. Masa bakti Ketua Gudep diupayakan
maksimal untuk dua periode secara berturut-turut. Ketua Gudep terpilih mengkoordinasikan
Pembina Satuan dan selanjutnya menunjuk anggota Pembina Gudep lainnya yang
diambil dari para Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan. Ketua Gudep dapat
merangkap sebagai Pembina Satuan. Ketua
Gudep SMAN ............... dipilih dalam Mugus 2020 dan menjalankan tugasnya
hingga tahun 2021
G.
Tugas
dan Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan Gugus
Depan
Badan Pemeriksa Keuangan Gugus
Depan adalah badan independen yang
dibentuk Musyawarah Gugus Depan dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gugus Depan . Dalam musyawarah gudep tahun
2020 pangkalan SMAN ......... dipilih 2 orang anggota dewasa yang bertugas
sebagai Badan Pemeriksa Keuangan Gugus Depan yang berasal dari majelis pembimbing dan
pembina satuan.
H.
Tugas
dan Fungsi Pembina Satuan
Setiap satuan mempunyai Tim
Pembina yang terdiri atas Pembina dan Pembantu Pembina,. Dari Pembina tersebut
ditunjuk salah seorang untuk mengkoordinasikan pembina-pembina lainnya, pembina
tersebut disebut Pembina Satuan disingkat Pembina, sedang pembina lainnya
disebut Pembantu Pembina. Mereka bekerja secara terpadu membangun sinergi untuk
meningkatkan kinerja.
Anggota Tim sebaiknya
diusahakan terdiri atas orang-orang yang usianya tidak jauh dari usia
pesertadidik, tapi perlu dimasukkan orang yang berbeda usia yang memiliki cukup
pengalaman untuk memberikan kepada yang lain “tinjauan (review)” tentang
apa yang akan dihadapi.
Jika
tim hanya terdiri atas orang-orang yang lebih tua, kegiatan yang ada akan
menjadi kurang dinamis dan akan sulit tercipta hubungan horisontal dengan
pesertadidik. Atas dasar tersebut, maka tim terdiri atas multi generasi (jika pembina
merasakan tidak dapat mengikuti kegiatan atau aspirasi pesertadidik).
Tugas
Tim Pembina
a) Mengelola satuan
b) Bertanggungjawab dalam
pelaksanaan pendidikan
c) Mengarahkan untuk
tercapainya visi dan misi
d) Memberikan motivasi
melalui contoh pribadi dan dialog dengan peserta didiknya.
Tugas
Pembina Satuan
a)
Mengkoordinasikan para pembina dan pembantu pembina satuan sebagai satu tim.
b) Membina para pramuka
dalam satuannya masing-masing.
c)
Mengadakan kerjasama dengan orang tua atau wali pesertadidik, dan berupaya
melibatkan mereka dalam pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan Prinsip Dasar
Kepramukaan khususnya Kode Kehormatan yang melatar belakangi program kegiatan
tersebut.
d)
Membangun dan memelihara serta mengembangkan satuannya agar dapat
menyelenggarakan program kegiatan sesuai dengan kebutuhan pesertadidik.
e) Mendorong agar Dewan
Satuan bekerja secara efektif.
f)
Bekerjasama, membangun kemitraan dan saling pengertian diantara para pembina
satuan dan pembantu pembina.
g) Memberikan laporan kepada
Ketua Gudep tentang perkembangan satuannya.
h)
Berusaha meningkatkan kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
i) Bertanggungjawab kepada
Ketua Gudep
Mengingat peserta didik yang
banyak dan terbagi dalam ambalan serta pelaksanaan latihan rutin semua jenjang
kelas pada peserta didik maka dipilih ............... pembina satuan dalam
musyawarah Gugus Depan anggota dewasa
yang bertugas sebagai pembina Satuan
I.
Rencana
Kerja bidang Administrasi
Rencana Kerja di bidang
Administrasi tahun 2020-2021
1.
Pengadaan papan struktur dan
program kerja Gugus Depan
2.
Pengadaan buku pencapaian TKU
dan TKK
3.
Mengefekttifkan administrasi
yang telah ada
4.
Mengikuti pengadaan KTA bagi
pembina bagi yang belum memiliki
5.
Melakukan koordinasi di awal semester
J.
Rencana
Kerja bidang Sarana dan Prasarana
Rencana Kerja di bidang Sarana
dan Prasarana tahun 2020-2021
1.
Melakukan tambahan buku pada
perpustakaan sanggar
2.
Penambahan dan perawatan
inventaris sanggar
2020 – 2021
LAMPIRAN KEPUTUSAN
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN TAHUN 2020
GERAKAN PRAMUKA .......................
Nomor :
05/MUGUS/2020
Tentang
TATA ATUR
ORGANISASI, ADMINISTRASI, SARANA DAN PRASARANA
GUGUS
DEPAN .........................
RENCANA
KERJA
BIDANG
KEGIATAN
GUGUS
DEPAN ..................................................................
TAHUN
2020 - 2021
A.
Pendahuluan
Gerakan Pramuka
adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan
dukungan dan bimbingan anggota dewasa. Gugus Depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik
terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota
Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah
pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gudep dibentuk dengan
tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui
kepramukaan agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan
sumbangan yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal,
nasional, maupun internasional.
Sebagai
organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep
mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam
Gerakan Pramuka.
b.
Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara
kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d.
Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e.
Menyelenggarakan administrasi
B.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Musyawarah Nasional Nomor
17/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan
Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan
4.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.176 tahun 2013 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
5.
Program Kerja Gugus Depan SMA .........................................2020
C.
Rencana
Kegiatan Anggota Dewasa
Dalam rangka meningkatkan
kualitas anggota dewasa maka rencana kerja Gugus Depan tahun 2020 - 2021 adalah
1.
Mengadakan kursus orientasi
kepramukaan (2020)
2.
Mengikutsertakan anggota dewasa
dalam KMD dan KML atau kursus yang lain
3.
Mengikutsertakan pembina dalam
karangpamitran
4.
Mengikutsertakan pembina dalam
berbagai kegiatan pendidikan atau kepelatihan
5.
Menugaskan pembina sebagai
pembina pendamping dalam kegiatan peserta didik
D.
Rencana
Kegiatan Peserta Didik
Sesuai
dengan usulan peserta didik hasil Musyawarah Ambalan maka rencana kerja peserta
didik tahun 2020-2021 adalah :
1.
Musyawarah Ambalan Penegak (setiap tahun)
2.
Pelantikan Badan Pengurs harian
(setiap tahun)
3.
Musyawarah Kerja untuk menyusun
program kerja (setiap tahun)
4.
HUT Ambalan (setiap tahun)
5.
Peringatan Hari Pramuka (setiap
tahun)
6.
Pramuka Peduli (setiap tahun)
7.
Peringatan Hari Guru (setiap
tahun)
8.
Peringatan Hari Kartini (Setiap
tahun)
9.
Pelatihan Pengelolaan Dewan
Ambalan (PPDA)
10. Geladian
Pimpinan Satuan (2021)
11. Gladi
Tangguh lapangan (2020 dan 2021)
12. Pelatihan
Membina Pramuka Siaga (setiap tahun)
13. Evaluasi
Satu Semester (setiap tahun)
14. Orientasi
Medan (setiap tahun)
15. Ujian
Perkemahan (setiap tahun)
16. Kemah
Bela Negara
17. Peringatan
Hari Tunas Gerakan Pramuka (setiap tahun)
18. Kegiatan
Ikut Serta berupa partisipasi maupun
kompetisi
Beberapa
program kerja dilaksanakan dalam latihan rutin kepramukaan
2020 – 2021
LAMPIRAN KEPUTUSAN
MUSYAWARAH GUGUS DEPAN TAHUN 2020
GERAKAN PRAMUKA .......................
Nomor :
05/MUGUS/2020
Tentang
TATA ATUR
ORGANISASI, ADMINISTRASI, SARANA DAN PRASARANA
GUGUS
DEPAN .........................
RENCANA
KERJA
BIDANG
PEMBINAAN PESERTA DIDIK DAN KEHUMASAN
GUGUS
DEPAN ..........................................................................
TAHUN
2020 -2021
A.
Pendahuluan
Gerakan Pramuka
adalah gerakan pendidikan kaum muda yang menyelenggarakan kepramukaan dengan
dukungan dan bimbingan anggota dewasa. Gugus Depan disingkat Gudep adalah suatu kesatuan organik
terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota
Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan, serta sebagai wadah
pembinaan bagi anggota muda dan anggota dewasa muda. Gudep dibentuk dengan
tujuan untuk membina dan mengembangkan sumber daya kaum muda melalui kepramukaan
agar menjadi warga negara yang berkualitas, yang mampu memberikan sumbangan
yang positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik lokal, nasional,
maupun internasional.
Sebagai
organisasi terdepan dalam proses penyelenggaraan kepramukaan, maka gudep
mempunyai tugas pokok:
a. Menghimpun kaum muda untuk bergabung dalam
Gerakan Pramuka.
b.
Menyelenggarakan kepramukaan yang bersendikan Sistim Among, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan
Metode Kepramukaan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
c. Memelihara
kelangsungan pembinaan dan pengembangan kepramukaan.
d.
Mengkoordinasikan kegiatan seluruh golongan pesertadidik.
e.
Menyelenggarakan administrasi
B.
Dasar
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka
2.
Keputusan Musyawarah Nasional Nomor
17/MUNAS/2018 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dan
Anggaran Rumah Tangga
3.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Gugus Depan
4.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.176 tahun 2013 tentang Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
5.
Program Kerja Gugus Depan ....................................... tahun 2020
Rencana Kerja Pembinaan Peserta
Didik
1. Ekstrakurikuler Kepramukaan
a.
Pembuatan program
ekstrakurikuler bagi kelas X, XI dan XII
2. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik
mengikuti pola pembinaan pramuka penegak dan pandega yaitu
a.
Upacara Pindah Golongan dari Penggalang ke pramuka penegak
b.
Penerimaan Tamu Ambalan di awal
tahun pelajaran
c.
Penerimaan Calon Penegak
Dilaksanakan 3 bulan setelah
Penerimaan Tamu Ambalan. Upacara penerimaan calon penegak dilaksanakan di akhir
Ujian Perkemahan di Bulan Oktober.
d.
Pengujian SKU dan SKK
Dilaksanakan setelah Penerimaan
Calon Penegak dari Bulan Oktober hingga April. Jika telah mencapai penegak
Bantara, SKU Laksana ditempuh dari April
hingga Oktober.
e.
Pelantikan kenaikan jenjang
Pelantikan Penegak Bantara
gelombang pertama di bulan April, adapun setelahnya tetap dapat diadakan
pelantikan kenaikan jenjang walaupaun 1-2 orang sesuai dengan penyelesaian SKU
peserta didik dan permintaan dewan kehormatan ambalan
f.
Penilaian Pramuka garuda
Dilaksanakan setelah April atau
Oktober sesuai dengan pengajuan peserta didik yang telah 6 bulan mencapai
Penegak Laksana
3. Pembinaan Adat Ambalan
Meliputi pelaksanaan adat
ambalan, kelengkapan adat yaitu kibaran cita, tanda ambalan, pusaka adat, buku
adat, sandi ambalan dan amsal
Rencana Kerja Kehumasan
Melaksanakan program yang
bertujuan untuk peningkatan citra gerakan pramuka melalui :
1.
Pemantauan Instagram Ambalan
2.
Pembuatan akun di Youtube
3.
Menginformasikan kegiatan
melalui blog
4.
Melaksanakan berbagai kerjasama
dalam pelaksanakan program kerja Ambalan dan Gugus Depan antara lain :
a.
Kwartir ranting .................
b.
Kwarcab .........................
c.
Dewan Kerja
d.
Pusdiklatcab
e.
TNI .....
f.
ORMAS........
g.
PMI Kabupaten ..................
h.
Damkar
i.
Polres
j.
Ikatan Alumni
k.
Dan lain – lain
Selain
itu ambalan diharapkan berkerja sama dengan organisasi dalam satu sekolah dalam
pelaksanaan program kerjanya.
5.
Anjangsana antar ambalan
6.
Anjangsana peserta didik ke
pembina
7. Buka
bersama
Comments
Post a Comment