PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA
DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH
Keputusan Kwarda Jawa Tengah Nomor 076 Tahun 2019
GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH
JAWA TENGAH
DAFTAR ISI
Daftar Isi
…………………………………………………………………………………………………………………... |
1 |
||
Keputusan
Kwarda Jawa Tengah nomor … Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pengembangan Pramuka Garuda di Jawa Tengah
………………………………………………………… |
2 |
||
BAB I |
PENDAHULUAN
|
|
|
|
A. |
Latar Belakang ................................................................................................ |
4 |
|
B. |
Dasar Hukum ................................................................................................... |
4 |
|
C. |
Tujuan ............................................................................................................. |
5 |
|
D. |
Sasaran ........................................................................................................... |
5 |
BAB II |
PRAMUKA
GARUDA |
|
|
|
A. |
Pengertian Pramuka
Garuda................................................................................ |
6 |
|
B. |
Tujuan Pramuka Garuda..................................................................................... |
6 |
|
C. |
Syarat dan Pencapaian Pramuka Garuda.............................................................. |
6 |
|
D. |
Hak dan Kewajiban............................................................................................ |
8 |
|
E. |
Tim Penilai dan Cara menilai............................................................................... |
8 |
|
F. |
Macam, Jenis Bahan, Bentuk, Gambar dan Warna................................................. |
9 |
|
G. |
Ketentuan dan Pemakaian Tanda Pramuka Garuda............................................... |
10 |
|
H. |
Penetapan dan Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda.................................. |
11 |
|
I. |
Wadah Pramuka Garuda..................................................................................... |
11 |
BAB III |
ORGANISASI, TATA LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI |
|
|
|
A. |
Susunan Organisasi............................................................................................ |
12 |
|
B. |
Tahapan Implementasi Pengembangan Pramuka Garuda di
Jawa Tengah............... |
14 |
BAB IV |
STRATEGI
DAN METODE |
|
|
|
A. |
Strategi .......................................................................................................... |
16 |
|
B. |
Metode ........................................................................................................... |
16 |
BAB V |
PRAMUKA
GARUDA BERPRESTASI |
|
|
|
A. |
Pendahuluan...................................................................................................... |
17 |
|
B. |
Tujuan ............................................................................................................. |
17 |
|
C. |
Pelaksanaan...................................................................................................... |
17 |
|
D. |
Penghargaan..................................................................................................... |
18 |
BAB VI |
INDIKATOR
KEBERHASILAN PROGRAM |
|
|
|
A. |
Kelembagaan .................................................................................................... |
19 |
|
B. |
Sarana Prasarana
............................................................................................. |
19 |
|
C. |
Sumberdaya Manusia Dewasa............................................................................. |
19 |
|
D. |
Pembinaan Pramuka Garuda ............................................................................. |
19 |
BAB VII |
PEMANTAUAN,
EVALUASI DAN PELAPORAN |
|
|
|
A. |
Pemantauan...................................................................................................... |
20 |
|
B. |
Evaluasi .......................................................................................................... |
20 |
|
C. |
Pelaporan ........................................................................................................ |
20 |
BAB VIII |
PENUTUP............................................................................................................... |
21 |
KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TENGAH
NOMOR : 076 TAHUN 2019
Tentang
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA
DI KWARDA JAWA TENGAH
Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah
Menimbang : a. bahwa Gerakan Pramuka senantiasa memberikan penghargaan
berupa tanda kecakapan kepada para Pramuka sebagai dorongan dan rangsangan
untuk mencapai suatu prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakan;
b.
bahwa pencapaian Pramuka Garuda di
Jawa Tengah untuk golongan siaga, penggalang, penegak dan pandega perlu
ditingkatkan baik dari aspek kualitas dan kuantitas maupun aspek kelembagaan
dan pengelolaan;
c. bahwa Petunjuk Penyelenggaaan Pramuka Garuda sebagaimana yang tercantum dalam
Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 038 tahun 2017 perlu dikembangkan
lebih rinci sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Jajaran Kwarda Jawa Tengah;
d. bahwa untuk itu perlu ditetapkan Surat
Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir
Daerah Jawa Tengah.
Mengingat : 1. Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ;
2. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
3. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
4. Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.
6. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
7. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 273 Tahun 1993 tentang Petunjuk
Penyelenggaraan Cara Menilai Kecakapan Pramuka.
8. Surat
Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018
tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2019-2023;
9. Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023;
10. Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Tahun 2019.
Memperhatikan : Hasil-hasil dan
rekomendasi Workshop Penyusunan Juklak Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir
Daerah Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019 di Puskepram
Karanggeneng dan 18 Mei 2019 di Gedung Pramuka, Jl. Pahlawan No.8 Kota
Semarang.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan
Pertama : Mengesahkan
Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Kedua : Petunjuk Pelaksanaan berlaku hanya di Jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah
dalam rangka peningkatan jumlah dan mutu pramuka garuda di Jawa Tengah dan
tetap mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda sebagaimana
Keputusan Kwarnas nomor 038 tahun 2017;
Ketiga : Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan
diatur kemudian;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila terdapat dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan
sebagimana mestinya.
Ditetapkan di |
: Semarang |
Pada tanggal |
: Juni 2019 |
|
|
Ketua
Kwartir Daerah Jawa Tengah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Hj. Siti Atikoh
Suprianti, S.TP., M.T., MPP. |
TEMBUSAN Disampaikan
Kepada Yth.:
1.
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di
Jakarta;
2.
Gubernur Jawa Tengah selaku Kamabida Gerakan Pramuka
Jawa Tengah;
3.
Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Jawa
Tengah
4.
Pertinggal
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH
NOMOR
: 076
TAHUN 2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA
DI KWARDA JAWA TENGAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Gerakan Pramuka selalu melaksanakan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan melalui berbagai kegiatan menarik yang
mengandung pendidikan dalam usaha mencapai tujuannya. Salah satu upayanya
adalah memberikan penghargaan kepada setiap anggotanya yang berprestasi sebagai
manifestasi dari Metode Kepramukaan, melalui Sistem Tanda Kecakapan.
Tanda Kecakapan
Pramuka Garuda merupakan suatu bentuk Kiasan Dasar
lambang kegagahan, kemandirian, kekuatan yang diharapkan dapat memberi
kebanggaan bagi Pramuka sebagai ”Garuda Nusantara” yang senantiasa meningkatkan
kualitas dirinya secara berkesinambungan dengan tetap melaksanakan Satya
dan Darma
Pramuka.
Menjadi Pramuka garuda diharapkan dapat memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dan
dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka
maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda. Menjadi Pramuka Garuda juga akan memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk senantiasa meningkatkan kecakapan dan keterampilannya serta sikap dan
tindakannya, sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap
lingkungannya.
Dengan demikian akan menumbuhkan kebanggaan bagi kaum
muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan, dan dibudayakan
melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya
serta menarik minat kaum muda dan anggota muda Gerakan Pramuka lainnya untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.
Anggota pramuka di Kwartir Daerah Jawa Tengah yang
mencapai Pramuka garuda perlu ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun
kuantitas. Untuk itu diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka
Garuda di Kwarda Jawa Tengah yang mampu menjadi pengungkit bertambahnya jumlah anggota
pramuka yang berhasil mencapai tingkatan pramuka garuda.
B. Dasar
Hukum
1.
Undang-Undang RI Nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;
2.
Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka
3.
Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka;
4.
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok
Organisasi Gerakan Pramuka;
5.
Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok
Organisasi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
6.
Keputusan Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka Nomor 038 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka
Garuda;
7.
Surat Keputusan Kwartir
Nasional Nomor 015 tahun 2019 tentang Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka Jawa Tengah masa bhakti 2018-2023;
8.
Surat Keputusan Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018 tentang Rencana Kerja
Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2019-2023;
9.
Surat Keputusan Kwartir
Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023
10.
Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
Jawa Tengah Tahun 2019.
C. Tujuan
Petunjuk
pelaksanaan pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini disusun
dengan tujuan untuk:
1. Memberikan arahan
operasional dalam pengembangan program pencapaian pramuka garuda oleh Kwartir
Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan Gugus Depan di Jawa Jawa Tengah;
2. Memberikan arahan
operasional dalam pelaksanaan dan penilaian
pramuka garuda di Jawa Tengah.
D. Sasaran
Petunjuk
pelaksanaan pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi:
1. Kwartir
Daerah Jawa Tengah;
2. Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se Jawa Tengah;
3. Kwartir Ranting se-Jawa Tengah;
4. Gugus
Depan se-Jawa Tengah baik yang berpangkalan di sekolah maupun di wilayah/
teritorial sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan
5. Stakeholders
Gerakan pramuka di Jawa Tengah;
BAB II
PRAMUKA GARUDA
A.
PENGERTIAN PRAMUKA
GARUDA
1.
Pramuka
Garuda adalah anggota
muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada
masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan (golongan siaga, penggalang,
penegak, dan pandega).
2.
Pramuka
Garuda Siaga adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan
penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan siaga.
3.
Pramuka
Garuda Penggalang adalah
seorang Pramuka yang telah
mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan
kepramukaan golongan penggalang.
4.
Pramuka
Garuda Penegak adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan
penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan penegak.
5.
Pramuka
Garuda Pandega adalah seorang Pramuka
yang telah mencapai kecakapan dan
penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan pandega.
B.
TUJUAN
PRAMUKA GARUDA
1.
Memberikan
motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan
Darma Pramuka dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan
Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda.
2.
Memberikan motivasi kepada
anggota muda Gerakan Pramuka untuk senantiasa meningkatkan kecakapan dan keterampilannya serta sikap dan
tindakannya, sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap
lingkungannya.
3.
Memberikan
kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan,
dibiasakan, dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.
4. Menarik minat
kaum muda dan anggota muda
Gerakan Pramuka lainnya untuk mengikuti
jejak Pramuka Garuda.
C.
SYARAT
DAN PENCAPAIAN PRAMUKA GARUDA
1. Syarat Pramuka Garuda
Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus
dipenuhi oleh seorang anggota muda Gerakan
Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Pramuka
Garuda sesuai dengan golongan usianya.
a.
Pramuka Siaga Garuda
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda Siaga jika telah memenuhi syarat :
1.
Telah
menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata, dan berlatih
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
2.
Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya 4 (empat)
macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.
3.
Dapat menunjukkan
hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.
4.
Pernah mengikuti
pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.
5.
Pernah mengikuti
Perkemahan Satu hari (persari).
6.
Dapat menggunakan
perangkat computer.
b.
Pramuka Penggalang Garuda
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang
Garuda jika
telah memenuhi syarat :
1.
Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Terap dan berlatih
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.
2.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk
Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang
Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2
(dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang
diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penggalang berada.
3.
Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang,
di rumah, di sekolah, dan bermanfaat
bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.
4.
Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6
(enam) macam.
5.
Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi
minimal internet.
6.
Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa
international.
c.
Pramuka Penegak Garuda
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak
Garuda jika telah memenuhi persyaratan :
1.
Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka.
2.
Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan
berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.
3.
Menjadi Contoh yang baik dalam Gugus Depan, di rumah, di sekolah/perguruan
tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa
Darma.
4.
Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9
(Sembilan) macam dari masing-masing
bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3
(tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penegak berada.
5.
Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di
tingkat Ranting, Cabang, Daerah.
6.
Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu
mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.
7.
Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.
8.
Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan
teknologi informasi internet.
9.
Secara aktif menggunakan salah satu bahasa
international.
10.
Dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama
di lingkungan.
11.
Sebagai penabung yang rajin dan teratur.
12.
Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya,
olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.
13.
Dapat
melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan,
dan penilaian.
d.
Pramuka Pandega Garuda
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Pandega Garuda jika telah memenuhi syarat :
1. Memahami
dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.
2. Menjadi
contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah atau perguruan
tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.
3. Sekurang-kurangnya
telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :
a. Pertemuan
Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau
International.
b. Perkemahan
Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan
bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.
c. Integrasi
masyarakat, atau pembuatan proyek -proyek kegiatan.
4. Pernah
membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari
kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.
5. Aktif
membantu Pembina di Gugus Depan.
6. Dapat
mengoperasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.
7. Secara
aktif menggunakan salah satu bahasa international.
2. Pencapaian
Pramuka Garuda
a. Anggota muda Gerakan Pramuka/peserta didik mengikuti
proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan pembina. Khusus Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega ikut serta berperan dalam membina peserta didik dan
menjadi teladan dilingkungannya.
b. Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara
terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan
mengacu pada aspek pengembangan di bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik
(sesosif).
c. Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan
bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di Gugus Depan
sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda
D.
HAK
DAN KEWAJIBAN
1.
Hak
a. Mendapatkan dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
b. Menerima Sertifikat
Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda dan Pandega Garuda yang dikeluarkan oleh kwartir yang bersangkutan.
2.
Kewajiban
a. Menjaga nama baik
pribadi, Gerakan Pramuka, Bangsa dan Negara.
b. Selalu meningkatkan
kemampuannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan di mana ia berada.
c. Membantu
menggiatkan Gugus Depan di mana ia berada.
E.
TIM
PENILAI DAN CARA MENILAI
1.
Tim
Penilai
a. Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua Gugus
Depan, Pembina Gugus Depan, Andalan Ranting dan Andalan/Pelatih Cabang, serta ahli dalam bidang tertentu yang ditunjuk
oleh Tim Penilai.
b. Khusus untuk golongan Pramuka Penegak dan Pandega
melibatkan unsur masyarakat.
c. Tim Penilai Pramuka Garuda disahkan dengan Surat
Keputusan Kwartir Cabang.
d. Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugus Depan yang mencalonkan Pramuka Garuda.
2.
Cara
Menilai
a. Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib
memperhatikan:
1) Keadaan, waktu dan lingkungan setempat
2) Sifat, kebiasaan, dan perilaku calon Pramuka Garuda yaitu
bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan, kondisi awal calon, serta
usaha dan kemajuan yang telah
dicapainya.
3) Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai
sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda antara lain dari guru, orang
tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat kerja bagi calon yang sudah bekerja.
b. Penilaian atas calon Pramuka Garuda pada hakekatnya
dilakukan secara perorangan.
c. Penilaian terhadap calon Pramuka Siaga Garuda, Penggalang
Garuda dan Penegak Garuda dilakukan dengan cara :
1) Pengamatan langsung;
2) Wawancara langsung;
3) Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman
sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
4) Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;
5) Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.
d. Penilaian terhadap calon Pramuka Pandega Garuda dilakukan
dengan cara :
1)
Pengamatan
langsung;
2)
Tanya
jawab secara panel minimal oleh 3 (tiga) tim penilai;
3)
membaca
dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);
4)
mengisi
formulir penilaian Pramuka Garuda;
5)
beberapa
di antaranya melalui uji kecakapan
F.
MACAM,
JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR DAN ARTI LAMBANG
1. Macam
Tanda Pramuka Garuda terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu:
a. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Hijau untuk Pramuka
Siaga.
b. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Merah untuk Pramuka
Penggalang.
c. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Kuning untuk Pramuka
Penegak.
d. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Coklat untuk Pramuka
Pandega.
2. Jenis Bahan
a. Tanda Pramuka Garuda terbuat dari logam yang digantungkan
pada pita kain.
b. Tanda
Harian Pramuka Garuda terbuat dari kain.
3. Bentuk dan Gambar
a. Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima
beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dengan bingkai selebar 0,2 cm.
b. Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar
relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka berwarna kuning emas, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai
Pita yang digenggam oleh kedua cakarnya berwarna putih, bertuliskan
SETIA, SIAP, SEDIA berwarna hitam.
c. Bingkai Tanda Pramuka Garuda berwarna kuning emas.
d. Pita kalung Pramuka Garuda berukuran lebar 2,5 cm,
panjang 60-90 cm. Bidang warna pita terbagi 3 (tiga) bagian
putih-merah-putih, dengan pembagian warna putih di sisi tepinya (kanan dan
kiri) selebar 0,4 cm dan warna merah ditengah selebar 1,7 cm.
e. Tanda Harian
Pramuka Garuda
terbuat dari kain mempunyai bentuk, gambar, warna,
tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, namun tidak
digantungkan pada pita, tetapi ditempelkan pada pakaian seragam pramuka.
4.
Arti
Tanda Gambar Pramuka Garuda
a. Bentuk
segi lima mencerminkan Pancasila.
b. Gambar
garuda dengan sayap terbuka menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk
mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang
dalam dadanya dan berpegang pada semboyan :
“SETIA
– SIAP – SEDIA”.
c. Pada
masing-masing sayap terlukis 17 helai bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu,
sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai bulu. Hal ini
mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus memiliki semangat perjuangan
nilai-nilai 17 Agustus 1945.
d. Lambang
Gerakan pramuka yang terdapat pada dada garuda, digantungkan dengan rantai yang
terdiri dari 10 (sepuluh) buah mata rantai (Dasadarma) dan pita yang
digenggamnya terlipat menjadi 3 (tiga) bagian (Trisatya) serta ujung pita
terpotong menjadi 2 (dua) bagian (Dwisatya dan Dwidarma).
e. Arti
semboyan :
1) SETIA
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan Yang Maha Esa,
bangsa dan Negara, pemimpin serta keluarganya.
2) SIAP
artinya seorang Pramuka Garuda akan siap untuk berbuat kebajikan setiap saat.
3) SEDIA
artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai sikap kesediaan dan rasa
keikhlasan untuk berbakti.
G.
KETENTUAN
DAN TEMPAT PEMAKAIAN TANDA PRAMUKA GARUDA
1.
Ketentuan
Pemakaian
a. Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam
Pramuka.
b. Tanda Pramuka Garuda merupakan penghargaan yang dapat
dipakai selama masih menjadi anggota Gerakan Pramuka.
2.
Tempat
Pemakaian
Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut:
a. Tanda Pramuka Garuda berbentuk Lencana dikenakan pada
acara–acara resmi.
b. Pita dikalungkan di leher, pada
bagian belakang dikenakan di bawah setangan leher, sedangkan pada
bagian depan dikenakan di atas setangan leher.
c. Pada kegiatan sehari-hari Tanda Harian Pramuka Garuda dikenakan pada pakaian seragam pramuka dan diletakan di dada sebelah kiri di atas saku, di atas
tanda penghargaan lainnya
H.
PENETAPAN
DAN UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA
1.
Penetapan
Pramuka Garuda
Penetapan
Pramuka Garuda dilaksanakan oleh Ketua
Kwarcab berdasarkan rekomendasi tim penilai.
2.
Upacara
Pemberian
a. Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka
Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda
Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian
Tanda Pramuka Garuda.
b. Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda, dapat diawali dengan upacara adat sesuai kondisi daerah
dan yang bersangkutan harus berdoa
sesuai agamanya dan mengucapkan
ulang janji (Dwisatya atau Trisatya) serta menyampaikan terima kasih kepada
orang tua yang disaksikan oleh semua
yang hadir.
c. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dikaitkan dengan hari besar nasional dan hari penting lainnya dihadiri oleh pembina, anggota Gugus
Depan, orang tua, guru, serta dapat dihadiri pimpinan
kantor, tokoh masyarakat dan pihak lainnya yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan.
d. Pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan di Kwartir Cabang atau
Kwartir Daerah.
I.
WADAH
PRAMUKA GARUDA
Persaudaraan Pramuka Garuda
1. Pramuka Garuda dihimpun dalam suatu wadah persaudaraan Pramuka
Garuda di tingkat Kwartir Cabang.
2. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda berfungsi sebagai:
a.
Wahana
silaturahmi sesama Pramuka Garuda.
b.
Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman.
c.
Membantu kwartir dalam mengelola kegiatan program peserta didik.
d.
Membantu kwartir dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda.
3. Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga
independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir.
4. Nama dan lambang wadah Persaudaraan Pramuka Garuda
ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing.
BAB
III
ORGANISASI, TATA
LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI
A.
SUSUNAN ORGANISASI
1.
Organisasi
Pelaksana
a.
Tingkat
Kwartir Daerah
1) Di
tingkat Kwartir Daerah dibentuk Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda Kwartir
Daerah Jawa Tengah, dengan susunan sebagai berikut.
Ketua : Wakil
Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Pembinaan Anggota Muda
Anggota : a) Andalan Urusan Binamuda
b) Andalan Urusan Pembinaan Satuan
c)
Andalan Urusan Organisasi dan Hukum
d)
Andalan Urusan Binawasa
e)
Unsur Pusdiklatda Jawa Tengah
e)
Dewan Kerja Daerah
2)
Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat Kwartir
Daerah bertugas :
a)
Memfasilitasi
program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah, menyusun dan
mengembangkan peraturan dan regulasi, dan memantau pelaksanaan program.
b)
Menyusun
dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan pramuka
garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah.
c)
Melaksanakan
kegiatan seleksi pramuka garuda berprestasi tingkat Kwartir Daerah Jawa Tengah;.
d)
Memfasilitasi
dan memberikan advokasi pembinaan dan pengembangan pramuka garuda pada Kwartir
Cabang se-Jawa Tengah.
b. Tingkat Kwartir Cabang
1) Di
tingkat Kwartir Cabang dibentuk Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat
Cabang, dengan susunan sebagai berikut.
Ketua :
Wakil Ketua Kwartir Cabang Bidang Pembinaan Anggota Muda
Anggota : a) Andalan Urusan
Binamuda
b)
Andalan Urusan Pembinaan Satuan/ Andalan yang menangani Gugusdepan
c) Andalan Urusan Organisasi dan Hukum
d) Andalan Urusan Binawasa
e) Unsur Pusdiklatcab Jawa Tengah
f) Dewan Kerja Cabang
2)
Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat
Kwartir Cabang bertugas :
a)
Memfasilitasi
program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Cabang dan memantau pelaksanaan
program.
b)
Menyusun
dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan pramuka
garuda di Kwartir cabang-masing-masing.
c)
Melakukan
sosialisasi ke Kwartir Ranting dan Gugus Depan tentang pencapaian pramuka
garuda.
d)
Melaksanakan
kegiatan ujian pramuka garuda dengan membentuk Tim Penilai di tingkat Kwartir
Cabang.
e)
Melaksanakan
pelantikan pramuka garuda.
f)
Melaksanakan
kegiatan seleksi pramuka garuda berprestasi tingkat Kwartir Cabang.
g)
Memfasilitasi
dan memberikan advokasi pembinaan dan pengembangan pramuka garuda di Kwartir
Ranting dan gugus depan.
c. Tingkat Kwartir Ranting
1) Di
tingkat Kwartir Rating dibentuk Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda
Tingkat Ranting, dengan susunan sebagai berikut.
Ketua :
Wakil Ketua Kwartir Ranting Bidang
Pembinaan Anggota Muda
Anggota : a) Andalan Urusan
Binamuda
b)
Andalan Urusan Organisasi dan Hukum
c) Pelatih
Kwartir Cabang yang berasal dari Kwartir Ranting
tersebut
d)
Dewan Kerja Ranting
2)
Tim Pelaksana Pengembangan
Pramuka Garuda Tingkat Kwartir Ranting bertugas:
a)
Memfasilitasi
program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Ranting dan memantau pelaksanaan
program.
b)
Menyusun
dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan pramuka
garuda di Kwartir Ranting masing-masing.
c)
Melakukan
sosialisasi ke Gugus Depan tentang pencapaian pramuka garuda
d)
Melaksanakan
kegiatan Ujian dan pelantikan pramuka garuda atas Rekomendasi dan Asistensi
dari Kwartir Cabang
e)
Apabila
diperlukan dapat melaksanakan kegiatan seleksi pramuka garuda berprestasi
tingkat Kwartir Ranting.
d. Tingkat Gugus Depan
1) Di tingkat Gugus Depan dibentuk Tim Pelaksana
Pengembangan Pramuka Garuda yang diketuai oleh Pembina Gugus Depan dengan susunan
keanggotaan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Gugus Depan.
2) Tim
Pelaksana Pengembangan
pramuka garuda di Gugus Depan bertugas :
a) Memberikan motivasi kepada anggota
pramuka agar menempuh syarat Kecakapan Umum (SKU) sampai level tertinggi sesuai
dengan golongannya.
b) Memfasilitasi kegiatan-kegiatan di Gugus
Depan yang mengacu pada persyaratan sebagai pramuka garuda.
c) Membekali ketrampilan, pengetahuan dan
kecakapan calon pramuka garuda
d) Mengajukan permintaan kepada Kwarcab
tentang Tim Penilai Pramuka Garuda untuk anggota pramuka di Gugus Depannya
e)
Memberikan pendampingan kepada anggota Gugus
Depannya yang telah menjadi pramuka garuda agar menjaga sikap, karakter dan
keteladanan.
B. Tahapan Implementasi Program
Pengembangan
Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah
Dalam
implementasi program Pengembangan Pramuka
Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
1. Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan
Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah kepada Kwartir
Cabang, Kwartir Ranting dan Gugus Depan secara bertahap.
2. Pembentukan Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda
di Kwartir Daerah Jawa Tengah Tingkat Kwartir Daerah, dan Tim Pelaksana di Kwartir
Cabang, Kwartir Ranting, dan di Gugus Depan
3. Pencanangan Gerakan “Aku Bangga menjadi
Pramuka Garuda” oleh Gubernur selaku Kamabida, Bupati selaku Ka Mabicab dan
Camat selaku Kamabiran pada Upacara Peringatan Hari Pramuka Tahun 2019.
4.
Pelaksanaan
Bimbingan Teknis kepada Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat
Kwartir Cabang di Kwartir Daerah Jawa Tengah
5.
Penyusunan
rencana tindak/kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan pramuka garuda di
Kwartir Daerah Jawa Tengah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan program
kerja di kecamatan.
6.
Pelaksanaan
seleksi pramuka garuda berprestasi mulai
tingkat Kwartir Ranting, Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah
7.
Pendampingan
pembentukan Gugus Depan
Mantap yakni Gugus Depan yang mampu mencetak pramuka garuda di tingkat Kwartir
Cabang.
8.
Pelaksanaan
advokasi, monitoring dan evaluasi program pengembangan pramuka garuda di Kwartir
Cabang se-Jawa Tengah
9. Pelaporan pelaksanaan program pengembangan
pramuka garuda.
C. Rencana Kegiatan 2019-2023
TAHUN |
KEGIATAN |
2019 |
1. Penyusunan
Petunjuk Pelaksanaan 2. Sosialisasi dan Advokasi 3. Pencanangan
Gerakan “Aku Bangga Menjadi Pramuka Garuda” 4. Pembentukan Tim Pembina di Tingkat
Kwarda Jawa Tengah 5. Pembentukan Tim Pelaksana
di Tingkat
Kwartir Cabang 6. Pelaksanaan
Ujian Pramuka dan pelantikan Pramuka Garuda di Tingkat Kwartir Cabang 7. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Jawa Tengah 8. Bimteks
Pencapaian Pramuka Garuda di Tingkat Kwartir Daerah |
2020 |
1. Bimteks
Pencapaian Pramuka Garuda di Tingkat Kwartir Cabang 2. Pembentukan Tim Pelaksana
di Tingkat
Kwartir Ranting dan Gugus Depan 3. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting 4. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah 5. Workshop
Evaluasi Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Kwartir Cabang |
2021 |
1. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting 2. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah 3. Pendampingan Gugus Depan Mantap tingkat Kwartir Ranting dalam
pengembangan Pramuka Garuda di Gugus Depan 4. Workshop
Evaluasi Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Kwartir Ranting 5. Evaluasi
tengah program pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah |
2022 |
1. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting 2. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah 3. Monitoring,
penelitian dan evaluasi capaian program pengembangan pramuka garuda di
Kwartir Daerah Jawa Tengah. |
2023 |
1. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting 2. Pelaksanaan
Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah 3. Workshop
Evaluasi Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Pramuka
Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah |
BAB IV
STRATEGI DAN METODE
A. STRATEGI
Program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah
Jawa Tengah dilaksanakan melalui beberapa strategi antara lain:
1. Strategi Advokasi/ Penguatan dukungan dari stakeholders
Strategi ini
dilakukan dengan melakukan advokasi kepada Mabida, Mabicab, Mabiran, Mabigus,
orang tua dan masyarakat agar mendukung pengembangan pramuka garuda.
2. Strategi Revitalisasi/Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
Strategi ini
dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan baik di tingkat
Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan di tingkat Gugus Depan.
3. Strategi Kemitraan/Penguatan Kapasitas Jejaring.
Strategi ini
dilakukan melalui kerja sama pengembangan dengan institusi pendidikan seperti : Dinas Pendidikan, Kantor kemenag, dinas/instansi
yang mengampu satuan karya, pemerintah desa/kelurahan dan stakeholder lain yang berpotensi dalam pengembangan pendidikan
kepramukaan.
B. METODE
Metode yang digunakan dalam program Pengembangan
Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah antara lain melalui:
1.
Sosialisasi;
2.
Pemodelan;
3.
Bimbingan Teknis;
4.
Diseminasi;
5.
Advokasi/pendampingan;
dan
6.
Pelaksanaan
lomba-lomba/ Kompetisi.
7.
Penghargaan
BAB IV
PEMILIHAN PRAMUKA
GARUDA BERPRESTASI
“EAGLE SCOUT AWARD”
A. PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka
melalui proses pendidikan kepramukaan, diperlukan
adanya dorongan dan rangsangan kepada para anggota Pramuka untuk mencapai suatu
prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakannya. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan
mengenal sistem tanda kecakapan dimana hal ini dapat dilakukan sebagai upaya
memberi dorongan dan rangsangan tersebut.
Dalam rangka melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut,
Gerakan Pramuka menggunakan tanda penghargaan salah satunya adalah berupa Tanda
Kecakapan Pramuka Garuda. Tanda Kecakapan Pramuka Garuda diberikan kepada
anggota pramuka yang telah menempuh seluruh tingkatan Kecakapan Umum di tiap
tingkatan serta telah memenuhi persyaratan khusus pencapaian Pramuka Garuda.
Bertolak dari
hal tersebut, Kwartir Daerah Jawa Tengah memiliki kegiatan khas berupa
pertemuan para Pramuka Garuda sebagai ajang pemilihan Pramuka Garuda
Berprestasi Jawa Tengah yang akan
menerima Tanda Penghargaan dari Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah.
B. TUJUAN
1.
Memberikan
Penghargaan kepada Pramuka Garuda atas prestasi dan kesungguhannya menjadi teladan yang telah dilakukan selama menjadi anggota pramuka.
2.
Membekali
Pramuka Garuda Jawa Tengah dengan scouting skills dan soft
skills yang akan berguna
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Menjadikan
Pramuka Garuda Berprestasi sebagai figur pramuka yang dapat menjadi dan
dijadikan contoh/teladan bagi pramuka khususnya dan generasi muda pada umumnya
baik itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat.
C. PELAKSANAAN
1. PENYELENGGARA
a.
Pemilihan
Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout
Award” Tingkat Daerah diselenggarakan oleh Kwartir Daerah
Jawa Tengah untuk memilih Pramuka
Garuda Berprestasi tingkat Daerah;
b.
Pemilihan
Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout
Award” Tingkat Cabang diselenggarakan oleh Kwartir Cabang untuk memilih
Pramuka Garuda Berprestasi tingkat cabang;
2. PESERTA
Kegiatan
Pemilihan Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle
Scout Award” diikuti oleh anggota Pramuka dari semua golongan (Siaga,
Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah dilantik sebagai Pramuka Garuda
dengan komposisi putera dan puteri secara seimbang dengan memperhatikan jumlah Gugus
Depan/Kwartir Ranting dan atau Kwartir Cabang.
Persyaratan Peserta :
a. Persyaratan
Administrasi
1)
Formulir biodata
2)
Surat tugas dari
Ketua Kwartir Ranting/ Cabang
3)
Sertifikat asli
Pramuka Garuda
4)
SKU Terakhir
5)
SKK (10 SKK Wajib)
6)
Foto copy raport
terakhir dilegalisir
7)
Foto copy akta lahir
8)
Piagam Prestasi/
Kejuaran
9)
Surat Keputusan/
Keterangan/ Piagam dari organisasi selain Gerakan Pramuka yang pernah/ sedang
diikuti.
b. Perbekalan,
Peralatan dan Perlengkapan
1)
Perlengkapan tidur (sleeping bag dan matras)
2) Peralatan
dan perlengkapan memasak individu (1 set mesting dan 1 kompor lapangan plus
bahan bakarnya)
3) Obat-obatan
pribadi
4) Peralatan
mandi
5) Seragam
pramuka dan pakaian lapangan
6)
Jas hujan/ raincoat
7)
Hasil
Hasta Karya/Makalah (sesuai tingatkan dan golongan)
3. KEGIATAN
a. Rangkaian
kegiatan Pemilihan Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout Award”dikemas
dalam bentuk kegiatan perkemahan.
b. Proses
seleksi terintegrasi dalam aktivitas perkemahan yang telah dirancang.
c. Materi
seleksi terdiri dari :
1) Administrasi,
2) Pengetahuan dan Keterampilan Kepramukaan,
3) Pengetahuan Umum,
4) Kepemimpinan,
5) Komunikasi,
6) Kerjasama dan penyelesaian masalah.
4. PENGHARGAAN
Penghargaan
bagi Pramuka Garuda yang berprestasi dalam kegiatan “Eagle Scout Award” adalah
:
1. Piagam Kejuaraan
2. Award / Trophy Kejuaraan
3. Bagde Kegiatan
4. Berhak mewakili Kwartir Daerah Jawa Tengah dalam
kegiatan/even tingkat Nasional dan atau internasional.
BAB VI
INDIKATOR
KEBERHASILAN PROGRAM
Pengembangan Pramuka Garuda diarahkan pada pencapaian indikator keberhasilan berikut
ini.
A. Kelembagaan
1. Kwartir
Daerah Jawa Tengah memiliki Tim Pembina
program pengembangan Pramuka Garuda tingkat Kwartir Daerah Jawa Tengah.
2. Teralokasinya
pembiayaan kegiatan pengembangan Pramuka Garuda pada APBD Provinsi Jawa Tengah.
3.
Kwartir
Cabang memiliki Tim Pelaksana
program pengembangan Pramuka Garuda tingkat Kwartir Cabang.
4.
Teralokasinya
pembiayaan kegiatan pengembangan Pramuka Garuda pada APBD Kabupaten/Kota.
5.
Kecamatan
memiliki Tim Pelaksana
program pengembangan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Ranting.
6.
Gugus
Depan memiliki Tim Pelaksana
program pengembangan Pramuka Garuda tingkat Gugus Depan.
7.
Teralokasinya
pembiayaan kegiatan pengembangan pramuka garuda di satuan pendidikan pada APBS.
B. Sarana Prasarana
Tersedianya sarana
dan prasarana yang mendukung pencapaian pramuka garuda, meliputi:
Lencana dan tanda harian pramuka Garuda
C. Sumberdaya Manusia Pramuka Dewasa
Tersedianya Pembina Pramuka berkualifikasi Mahir
(berkompetensi) di Gugus Depan yang memiliki komitmen, dedikasi, dan integritas untuk
membina dan memfasilitasi anggota pramuka yang telah memenuhi persyaratan
sebagai pramuka garuda.
D. Pembinaan Peserta didik
1. Terlaksananya
Latihan rutin berkala di gugus depan yang mendukung pencapaian SKU dan SKK.
2. Terlaksananya
kegiatan Uji Syarat Kecakapan umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) di
gugus depan.
3. Terlaksananya
kegiatan Penilaian dan Pelantikan Pramuka Garuda di Kwartir Ranting/Cabang
Gerakan Pramuka secara berkala dan berkesinambungan
4. Terlaksananya
kegiatan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout Award” di tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah
Jawa Tengah.
5. Terfasilitasinya
juara pramuka berprestasi di masing-masing tingkatan untuk bisa mengikuti
kegiatan di tingkatan berikutnya.
BAB VI
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
A. Pemantauan
Pemantauan program dimaksudkan untuk
mengetahui efektivitas
pelaksanaan program pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah.
Kaidah pemantauan adalah sebagai berikut.
1.
Pemantauan pengembangan Pramuka Garuda di
Kwartir Daerah Jawa Tengah, di Gugus Depan secara internal dilaksanakan
oleh Pembina Gugus Depan sedangkan
secara eksternal dilaksanakan oleh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.
2.
Pemantauan dilakukan untuk mengetahui efektivitas terhadap pelaksanaan program,
pendampingan pelaksanaan program, dan/atau mengevaluasi program.
3.
Teknik pemantauan dapat dilakukan dengan: (a) angket isian; (b) wawancara mendalam; (c) investigasi; (d) diskusi kelompok terfokus (focus group discussion).
4.
Hasil pemantauan digunakan sebagai salah
satu bahan evaluasi, rekomendasi,
dan perencanaan program pada tahun selanjutnya.
B. Evaluasi
Evaluasi pengembangan Pramuka Garuda di
Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan
untuk mengetahui pencapaian tujuan program dan hasil-hasil yang dicapai.
Seperti halnya pemantauan, evaluasi juga terdiri atas evaluasi internal dan eksternal.
Evaluasi terhadap pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa
Tengah dilaksanakan oleh Tim Pembina Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Tim Pembina
tingkat Kwartir Cabang dalam bentuk:
1. Evaluasi
Program Tahunan.
2. Evaluasi
Terfokus pada salah satu aspek seperti kelembagaan, sarana dan prasarana,pencapaian target,
kemampuan sumber daya manusia pembina dan keterlaksanaan program pembinaan
peserta didik.
C. Pelaporan
Pelaporan program pengembangan pramuka
garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan dalam rangka memperoleh
informasi hasil-hasil yang dicapai sebagai bahan evaluasi program dan dilakukan
secara berjenjang dengan alur pelaporan sebagai berikut.
1.
Gugus Depan membuat laporan pelaksanaan pengembangan
pramuka garuda kepada Kwartir Ranting.
2.
Kwartir Ranting membuat laporan pelaksanaan
pengembangan pramuka garuda kepada Kwartir Cabang.
3.
Kwartir Cabang membuat laporan pelaksanaan
pengembangan pramuka garuda kepada Kwartir Daerah .
4.
Kwartir Daerah membuat laporan pelaksanaan
pengembangan pramuka garuda kepada Kwartir Nasional dan Gubernur selaku
Kamabida.
5.
Pelaporan dibuat secara berkala setiap enam bulan sekali.
BAB
VII
PENUTUP
Program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah
Jawa Tengah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan
secara keseluruhan dan diarahkan mendukung pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.
Kunci
keberhasilan kegiatan ini terletak pada kerja sama dan sinergitas semua elemen
dalam pelaksanaan program dimaksud. Kesadaran dan tanggung jawab dalam
mendukung keberhasilan kegiatan ini akan sangat menentukan keberhasilan dalam memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dan
dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka
maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda.
Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah
Hj. SITI ATIKOH
SUPRIANTI, S.TP., M.T., MPP.
Comments
Post a Comment