PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

 

 

 

 

 

 

 

 

PETUNJUK PELAKSANAAN

PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA

DI KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

 

Keputusan Kwarda Jawa Tengah Nomor  076 Tahun 2019

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


GERAKAN PRAMUKA KWARTIR DAERAH JAWA TENGAH

 

                                                               

 

 


DAFTAR ISI

 

Daftar Isi …………………………………………………………………………………………………………………...

1

Keputusan Kwarda Jawa Tengah nomor … Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Jawa Tengah  …………………………………………………………

2

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A.

Latar Belakang  ................................................................................................

4

 

B.

Dasar Hukum ...................................................................................................

4

 

C.

Tujuan .............................................................................................................

5

 

D.

Sasaran  ...........................................................................................................

5

BAB II

PRAMUKA GARUDA

 

 

A.

Pengertian Pramuka Garuda................................................................................

6

 

B.

Tujuan Pramuka Garuda.....................................................................................

6

 

C.

Syarat dan Pencapaian Pramuka Garuda..............................................................

6

 

D.

Hak dan Kewajiban............................................................................................

8

 

E.

Tim Penilai dan Cara menilai...............................................................................

8

 

F.

Macam, Jenis Bahan, Bentuk, Gambar dan Warna.................................................

9

 

G.

Ketentuan dan Pemakaian Tanda Pramuka Garuda...............................................

10

 

H.

Penetapan dan Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda..................................

11

 

I.

Wadah Pramuka Garuda.....................................................................................

11

BAB III

ORGANISASI,  TATA LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI

 

 

A.

Susunan Organisasi............................................................................................

12

 

B.

Tahapan Implementasi Pengembangan Pramuka Garuda di Jawa Tengah...............

14

BAB IV

STRATEGI DAN METODE  

 

 

A.

Strategi   ..........................................................................................................

16

 

B.

Metode   ...........................................................................................................

16

BAB V

PRAMUKA GARUDA BERPRESTASI

 

 

A.

Pendahuluan......................................................................................................

17

 

B.

Tujuan .............................................................................................................

17

 

C.

Pelaksanaan......................................................................................................

17

 

D.

Penghargaan.....................................................................................................

18

BAB VI

INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM

 

 

A.

Kelembagaan ....................................................................................................

19

 

B.

Sarana Prasarana  .............................................................................................

19

 

C.

Sumberdaya Manusia Dewasa.............................................................................

19

 

D.

Pembinaan Pramuka Garuda  .............................................................................

19

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

 

 

A.

Pemantauan......................................................................................................

20

 

B.

Evaluasi  ..........................................................................................................

20

 

C.

Pelaporan  ........................................................................................................

20

BAB VIII

PENUTUP...............................................................................................................

21

 

 

 

 

 

 


KEPUTUSAN

KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TENGAH

NOMOR : 076 TAHUN 2019

 

Tentang

 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA

DI KWARDA JAWA TENGAH

 

Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah

 

Menimbang            :       a.    bahwa Gerakan Pramuka senantiasa memberikan penghargaan berupa tanda kecakapan kepada para Pramuka sebagai dorongan dan rangsangan untuk mencapai suatu prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakan;

                                    b.    bahwa pencapaian Pramuka Garuda di Jawa Tengah untuk golongan siaga, penggalang, penegak dan pandega perlu ditingkatkan baik dari aspek kualitas dan kuantitas maupun aspek kelembagaan dan pengelolaan;

                                    c.    bahwa Petunjuk Penyelenggaaan Pramuka Garuda sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor: 038 tahun 2017 perlu dikembangkan lebih rinci sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Jajaran Kwarda Jawa Tengah;

d.    bahwa untuk itu perlu ditetapkan Surat Keputusan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah.

 

Mengingat              :      1.    Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka ;

2.    Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

3.    Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

4.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.

5.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka.

6.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.

7.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 273 Tahun 1993 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Cara Menilai Kecakapan Pramuka.

8.    Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2019-2023;

       9.   Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir Daerah  Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023;

10.   Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Tahun 2019.

 

Memperhatikan      :      Hasil-hasil dan rekomendasi Workshop Penyusunan Juklak Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 7 April 2019 di Puskepram Karanggeneng dan 18 Mei 2019 di Gedung Pramuka, Jl. Pahlawan No.8 Kota Semarang.

 


 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

Pertama                :       Mengesahkan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini;

Kedua                   :       Petunjuk Pelaksanaan berlaku hanya di Jajaran Kwartir Daerah Jawa Tengah dalam rangka peningkatan jumlah dan mutu pramuka garuda di Jawa Tengah dan tetap mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda sebagaimana Keputusan Kwarnas nomor 038 tahun 2017;

Ketiga                   :       Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur kemudian;

Keempat                :       Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat dan atau kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di

:      Semarang

Pada tanggal

:           Juni 2019

 

 

Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah

 

 

 

 

 

Hj. Siti Atikoh Suprianti, S.TP., M.T., MPP.

                                                                                  

 

 

TEMBUSAN Disampaikan Kepada Yth.:

1.      Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka di Jakarta;

2.      Gubernur Jawa Tengah selaku Kamabida Gerakan Pramuka Jawa Tengah;

3.      Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Jawa Tengah

4.      Pertinggal

 

 


 

LAMPIRAN

SURAT KEPUTUSAN KWARTIR DAERAH 11 JAWA TENGAH

 NOMOR :   076  TAHUN 2019

TENTANG

 

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN PRAMUKA GARUDA

DI KWARDA JAWA TENGAH

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Gerakan Pramuka selalu melaksanakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan melalui berbagai kegiatan menarik yang mengandung pendidikan dalam usaha mencapai tujuannya. Salah satu upayanya adalah memberikan penghargaan kepada setiap anggotanya yang berprestasi sebagai manifestasi dari Metode Kepramukaan, melalui Sistem Tanda Kecakapan.

 

Tanda Kecakapan Pramuka Garuda merupakan suatu bentuk Kiasan Dasar lambang kegagahan, kemandirian, kekuatan yang diharapkan dapat memberi kebanggaan bagi Pramuka sebagai ”Garuda Nusantara” yang senantiasa meningkatkan kualitas dirinya secara berkesinambungan dengan tetap melaksanakan Satya dan Darma Pramuka.

 

Menjadi Pramuka garuda diharapkan dapat memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda. Menjadi Pramuka Garuda juga akan memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk senantiasa meningkatkan kecakapan dan keterampilannya serta sikap dan tindakannya, sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap lingkungannya.

 

Dengan demikian akan menumbuhkan kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan, dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya serta menarik minat kaum muda dan anggota muda Gerakan Pramuka lainnya untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.

 

Anggota pramuka di Kwartir Daerah Jawa Tengah yang mencapai Pramuka garuda perlu ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Untuk itu diperlukan Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Kwarda Jawa Tengah yang mampu menjadi pengungkit bertambahnya jumlah anggota pramuka yang berhasil mencapai tingkatan pramuka garuda.

 

B.    Dasar Hukum

1.         Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;

2.         Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

3.         Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

4.         Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka;

5.         Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 222 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;

6.         Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda;

7.         Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 015 tahun 2019 tentang Susunan Pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah masa bhakti 2018-2023;

8.         Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 087 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Kwartir Daerah Jawa Tengah tahun 2019-2023;

9.         Surat Keputusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Nomor 088 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Organisasi Dan Tata Kerja Gerakan Pramuka Kwartir Daerah  Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2023

10.      Program Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Tengah Tahun 2019.

 

C.    Tujuan 

Petunjuk pelaksanaan pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini disusun dengan tujuan untuk:

1.      Memberikan arahan operasional dalam pengembangan program pencapaian pramuka garuda oleh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan Gugus Depan di Jawa Jawa Tengah;

2.      Memberikan arahan operasional dalam pelaksanaan dan penilaian pramuka garuda di Jawa Tengah.

 

D.    Sasaran

Petunjuk pelaksanaan pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah ini diharapkan bermanfaat bagi pengguna yang meliputi:

1.      Kwartir Daerah Jawa Tengah;

2.      Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se Jawa Tengah;

3.      Kwartir Ranting se-Jawa Tengah;

4.      Gugus Depan se-Jawa Tengah baik yang berpangkalan di sekolah maupun di wilayah/ teritorial sebagai ujung tombak pembinaan kepramukaan

5.      Stakeholders Gerakan pramuka di Jawa Tengah;

 


 

BAB II

PRAMUKA GARUDA

 

A.         PENGERTIAN PRAMUKA GARUDA

1.      Pramuka Garuda adalah anggota muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan (golongan siaga, penggalang, penegak, dan pandega).

2.      Pramuka Garuda Siaga adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan siaga.

3.      Pramuka Garuda Penggalang adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan penggalang.

4.      Pramuka Garuda Penegak adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan penegak.

5.      Pramuka Garuda Pandega adalah seorang Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada jenjang pendidikan kepramukaan golongan pandega.

 

B.         TUJUAN PRAMUKA GARUDA

1.      Memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda.

2.      Memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka untuk senantiasa meningkatkan kecakapan dan keterampilannya serta sikap dan tindakannya, sehingga menjadi manusia yang bermanfaat dan peduli terhadap lingkungannya.

3.      Memberikan kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan, dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.

4.      Menarik minat kaum muda dan anggota muda Gerakan Pramuka lainnya untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.

 

C.         SYARAT DAN PENCAPAIAN PRAMUKA GARUDA

1.      Syarat Pramuka Garuda

Syarat Pramuka Garuda merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang anggota muda Gerakan Pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Pramuka Garuda sesuai dengan golongan usianya.

a.   Pramuka Siaga Garuda

Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda Siaga jika telah memenuhi syarat :

1.      Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Siaga Tata, dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.

2.      Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Siaga, sekurang-kurangnya 4 (empat) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus.

3.      Dapat menunjukkan hasil hasta karyanya, sekurang-kurangnya 3 (tiga) macam.

4.      Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Siaga di kwartirnya.

5.      Pernah mengikuti Perkemahan Satu hari (persari).

6.      Dapat menggunakan perangkat computer.

 

 

 

b.   Pramuka Penggalang Garuda

Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Penggalang Garuda jika telah memenuhi syarat :

1.      Telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) tingkat Penggalang Terap dan berlatih sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan setelah dilantik.

2.      Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus (TKK) untuk Pramuka Penggalang sekurang-kurangnya 5 (lima) macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya  2 (dua) macam Tingkatan Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Gugus Depan dimana Penggalang berada.

3.      Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di  rumah, di sekolah, dan bermanfaat bagi lingkungan pergaulannya, sesuai dengan satya dan darma Pramuka.

4.      Dapat membuat hasta karya, sekurang-kurangnya 6 (enam) macam.

5.      Dapat menggunakan Komputer, teknologi informasi minimal internet.

6.      Dapat berkomunikasi menggunakan salah satu bahasa international.

 

c.   Pramuka Penegak Garuda

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Penegak Garuda jika telah memenuhi persyaratan :

1.      Memahami UUD RI 1945, UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

2.      Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana dan berlatih sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan setelah dilantik.

3.      Menjadi Contoh yang baik dalam  Gugus Depan, di rumah, di sekolah/perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat, sesuai dengan Trisatya dan Dasa Darma.

4.      Telah memiliki Tanda  Kecakapan Khusus (TKK) untuk  Pramuka Penegak sekurang-kurangnya 9 (Sembilan)  macam dari masing-masing bidang Kecakapan Khusus, sekurang-kurangnya 2 (dua) macam Tingkat Utama dan 3 (tiga) macam Tingkat Madya. Jenis TKK yang diwajibkan berdasarkan  ketentuan Gugus Depan dimana Penegak berada.

5.      Pernah mengikuti pertemuan Pramuka Penegak, di tingkat Ranting, Cabang, Daerah.

6.      Tergabung dalam salah satu Satuan Karya dan mampu mengaplikasikan keterampilan di satuan karya pramuka tersebut.

7.      Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.

8.      Dapat mengoprasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.

9.      Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

10.    Dapat  menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perseorangan atau bersama di lingkungan.

11.    Sebagai penabung yang rajin dan teratur.

12.    Mampu menampilkan kecakapan di bidang seni budaya, olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi di depan umum.

13.    Dapat  melakukan kegiatan pembangunan di lingkungan mulai dari perencanaan pelaksanaan, dan penilaian.

 

 

d.     Pramuka Pandega Garuda

Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Pandega Garuda jika telah memenuhi syarat :

1.      Memahami dan dapat menjelaskan dengan baik UUD RI 1945.

2.      Menjadi contoh yang baik dalam Gerakan Pramuka, di rumah, di sekolah atau perguruan tinggi, di tempat kerja dan di masyarakat.

3.      Sekurang-kurangnya telah mengikuti tiga kali acara yang dipilihnya antara lain :

a.   Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Ranting, Cabang, Daerah, Nasional atau International.

b.   Perkemahan Wirakarya, perkemahan salah satu Satuan Karya Pramuka (Saka), atau perkemahan bakti sekurang-kurangnya di tingkat cabang.

c.   Integrasi masyarakat, atau pembuatan proyek -proyek kegiatan.

4.      Pernah membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian dari kegiatan Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak.

5.      Aktif membantu Pembina di Gugus Depan.

6.      Dapat mengoperasikan komputer dan memanfaatkan teknologi informasi internet.

7.      Secara aktif menggunakan salah satu bahasa international.

 

2.    Pencapaian Pramuka Garuda

a.     Anggota muda Gerakan Pramuka/peserta didik mengikuti proses latihan sesuai dengan petunjuk dan arahan pembina. Khusus Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega ikut serta berperan dalam membina peserta didik dan menjadi teladan dilingkungannya.

b.     Pembina memberikan motivasi dan bimbingan secara terus-menerus dalam satuan pendidikan dan atau lingkungan masyarakat dengan mengacu pada aspek pengembangan di bidang spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik (sesosif).

c.     Keluarga memberikan dorongan dan suasana yang menyenangkan bagi peserta didik melalui tahapan proses latihan yang memadai di Gugus Depan sehingga mampu mencapai predikat Pramuka Garuda

 

D.        HAK DAN KEWAJIBAN

1.    Hak

a.     Mendapatkan dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda.

b.     Menerima Sertifikat Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda, Penegak Garuda dan Pandega Garuda yang dikeluarkan oleh kwartir yang bersangkutan.

 

2.    Kewajiban

a.     Menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka, Bangsa dan Negara.

b.     Selalu meningkatkan kemampuannya dan dapat menjadi teladan bagi lingkungan di mana ia berada.

c.     Membantu menggiatkan Gugus Depan di mana ia berada.

 

E.         TIM PENILAI DAN CARA MENILAI

1.      Tim Penilai

a.   Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua Gugus Depan, Pembina Gugus Depan, Andalan Ranting dan Andalan/Pelatih Cabang, serta ahli dalam bidang tertentu yang ditunjuk oleh Tim Penilai.

b.   Khusus untuk golongan Pramuka Penegak dan Pandega melibatkan unsur masyarakat.

c.    Tim Penilai Pramuka Garuda disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang.

d.   Tim Penilai dibentuk atas permintaan Pembina Gugus Depan yang mencalonkan Pramuka Garuda.

 

2.      Cara Menilai

a.     Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan:

1)    Keadaan, waktu dan lingkungan setempat

2)    Sifat, kebiasaan, dan perilaku calon Pramuka Garuda yaitu bakat, kecerdasan, ketangkasan dan keterampilan, kondisi awal calon, serta usaha dan kemajuan  yang telah dicapainya. 

3)    Keterangan tertulis dari pihak-pihak yang mempunyai sangkut paut dengan kegiatan calon Pramuka Garuda antara lain dari guru, orang tua, tokoh masyarakat, dan pimpinan tempat kerja bagi calon yang sudah bekerja.

b.     Penilaian atas calon Pramuka Garuda pada hakekatnya dilakukan secara perorangan.

c.     Penilaian terhadap calon Pramuka Siaga Garuda, Penggalang Garuda dan Penegak Garuda dilakukan dengan cara :

1)    Pengamatan langsung;

2)    Wawancara langsung;

3)    Membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);

4)    Mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;

5)    Beberapa diantaranya melalui uji kecakapan.

d.     Penilaian terhadap calon Pramuka Pandega Garuda dilakukan dengan cara :

1)      Pengamatan langsung;

2)      Tanya jawab secara panel minimal oleh 3 (tiga) tim penilai;

3)      membaca dan mendengar keterangan dari pihak ketiga (teman sebaya dan unsur lingkungan terdekat);

4)      mengisi formulir penilaian Pramuka Garuda;

5)      beberapa di antaranya melalui uji kecakapan

 

F.         MACAM, JENIS BAHAN, BENTUK, GAMBAR DAN ARTI LAMBANG

1.      Macam

Tanda Pramuka Garuda terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu:

a.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Hijau untuk Pramuka Siaga.

b.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Merah untuk Pramuka Penggalang.

c.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Kuning untuk Pramuka Penegak.

d.   Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Coklat untuk Pramuka Pandega.

 

2.      Jenis Bahan

a.   Tanda Pramuka Garuda terbuat dari logam yang digantungkan pada pita kain.

b.   Tanda Harian Pramuka Garuda terbuat dari kain.

 

3.      Bentuk dan Gambar

a.   Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang sisi masing-masing 2,5 cm dengan bingkai selebar 0,2 cm.

b.   Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka berwarna kuning emas, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai Pita yang digenggam oleh kedua cakarnya berwarna putih, bertuliskan SETIA, SIAP, SEDIA berwarna hitam.

c.   Bingkai Tanda Pramuka Garuda berwarna kuning emas.

d.   Pita kalung Pramuka Garuda berukuran lebar 2,5 cm, panjang 60-90 cm. Bidang warna pita terbagi 3 (tiga) bagian putih-merah-putih, dengan pembagian warna putih di sisi tepinya (kanan dan kiri) selebar 0,4 cm dan warna merah ditengah selebar 1,7 cm.

e.   Tanda Harian Pramuka Garuda terbuat dari kain mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas, namun tidak digantungkan pada pita, tetapi ditempelkan pada pakaian seragam pramuka.

 

4.      Arti Tanda Gambar Pramuka Garuda

a.   Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.

b.   Gambar garuda dengan sayap terbuka menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan :

“SETIA – SIAP – SEDIA”.

c.   Pada masing-masing sayap terlukis 17 helai bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai bulu. Hal ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus memiliki semangat perjuangan nilai-nilai 17 Agustus 1945.

d.   Lambang Gerakan pramuka yang terdapat pada dada garuda, digantungkan dengan rantai yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah mata rantai (Dasadarma) dan pita yang digenggamnya terlipat menjadi 3 (tiga) bagian (Trisatya) serta ujung pita terpotong menjadi 2 (dua) bagian (Dwisatya dan Dwidarma).

e.   Arti semboyan :

1)   SETIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan Negara, pemimpin serta keluarganya.

2)   SIAP artinya seorang Pramuka Garuda akan siap untuk berbuat kebajikan setiap saat.

3)   SEDIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai sikap kesediaan dan rasa keikhlasan untuk berbakti.

 

G.        KETENTUAN DAN TEMPAT PEMAKAIAN TANDA PRAMUKA GARUDA

1.      Ketentuan Pemakaian

a.   Tanda Pramuka Garuda hanya dikenakan di pakaian seragam Pramuka.

b.   Tanda Pramuka Garuda merupakan penghargaan yang dapat dipakai selama masih menjadi anggota Gerakan Pramuka. 

 

2.      Tempat Pemakaian

Pemakaian Tanda Pramuka Garuda diatur sebagai berikut:

a.   Tanda Pramuka Garuda berbentuk Lencana dikenakan pada acara–acara resmi.

b.   Pita dikalungkan di leher, pada bagian belakang dikenakan di bawah setangan leher, sedangkan pada bagian depan dikenakan di atas setangan leher.

c.   Pada kegiatan sehari-hari Tanda Harian Pramuka Garuda dikenakan pada pakaian seragam pramuka dan diletakan di dada sebelah kiri di atas saku, di atas tanda penghargaan lainnya

 

H.        PENETAPAN DAN UPACARA PEMBERIAN TANDA PRAMUKA GARUDA

1.      Penetapan Pramuka Garuda

Penetapan Pramuka Garuda dilaksanakan oleh Ketua Kwarcab berdasarkan rekomendasi tim penilai.

2.      Upacara Pemberian

a.     Seorang Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.

b.     Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda, dapat diawali dengan upacara adat sesuai kondisi daerah dan yang bersangkutan harus berdoa sesuai agamanya dan mengucapkan ulang janji (Dwisatya atau Trisatya) serta menyampaikan terima kasih kepada orang tua yang disaksikan oleh semua yang hadir.

c.     Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dikaitkan dengan hari besar nasional dan hari penting lainnya dihadiri oleh pembina, anggota Gugus Depan, orang tua, guru, serta dapat dihadiri pimpinan kantor, tokoh masyarakat dan pihak lainnya yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan.

d.     Pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dilakukan di Kwartir Cabang atau Kwartir Daerah.

 

I.          WADAH PRAMUKA GARUDA

Persaudaraan Pramuka Garuda

1.     Pramuka Garuda dihimpun dalam suatu wadah persaudaraan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Cabang.

2.     Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda berfungsi sebagai:

a.      Wahana silaturahmi sesama Pramuka Garuda.

b.      Sarana pertukaran informasi dan berbagi pengalaman.

c.       Membantu kwartir dalam mengelola kegiatan program peserta didik.

d.      Membantu kwartir dalam meningkatkan jumlah dan mutu Pramuka Garuda.

3.     Wadah Persaudaraan Pramuka Garuda merupakan lembaga independen yang bukan merupakan Lembaga Kelengkapan Kwartir.

4.     Nama dan lambang wadah Persaudaraan Pramuka Garuda ditentukan oleh anggota Persaudaraan Pramuka Garuda masing-masing.


 

BAB III

ORGANISASI, TATA LAKSANA DAN TAHAPAN IMPLEMENTASI

 

A.     SUSUNAN ORGANISASI

1.      Organisasi Pelaksana

a.      Tingkat Kwartir Daerah

1)      Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda Kwartir Daerah Jawa Tengah, dengan susunan sebagai berikut.

       Ketua           :    Wakil Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah Bidang Pembinaan Anggota Muda

      Anggota       :    a) Andalan Urusan Binamuda

                                                    b) Andalan Urusan Pembinaan Satuan

                                                    c) Andalan Urusan Organisasi dan Hukum

                                                    d) Andalan Urusan Binawasa

                                                    e) Unsur Pusdiklatda Jawa Tengah

                                                    e) Dewan Kerja Daerah

 

2)      Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat Kwartir Daerah bertugas :

a)   Memfasilitasi program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah, menyusun dan mengembangkan peraturan dan regulasi, dan memantau pelaksanaan program.

b)   Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah.

c)   Melaksanakan kegiatan seleksi pramuka garuda berprestasi tingkat Kwartir Daerah Jawa Tengah;.

d)   Memfasilitasi dan memberikan advokasi pembinaan dan pengembangan pramuka garuda pada Kwartir Cabang se-Jawa Tengah.

 

b.      Tingkat Kwartir Cabang

1)      Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat Cabang, dengan susunan sebagai berikut.

      Ketua           :    Wakil Ketua Kwartir Cabang  Bidang Pembinaan Anggota Muda

      Anggota       :    a)  Andalan Urusan Binamuda

                                                    b)  Andalan Urusan Pembinaan Satuan/ Andalan yang menangani Gugusdepan

                                                    c)  Andalan Urusan Organisasi dan Hukum

                                                    d)  Andalan Urusan Binawasa

                                                    e)  Unsur Pusdiklatcab Jawa Tengah

                                                    f)  Dewan Kerja Cabang

 

2)      Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat Kwartir Cabang bertugas :

a)   Memfasilitasi program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Cabang dan memantau pelaksanaan program.

b)   Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan pramuka garuda di Kwartir cabang-masing-masing.

c)   Melakukan sosialisasi ke Kwartir Ranting dan Gugus Depan tentang pencapaian pramuka garuda.

d)   Melaksanakan kegiatan ujian pramuka garuda dengan membentuk Tim Penilai di tingkat Kwartir Cabang.

e)   Melaksanakan pelantikan pramuka garuda.

f)    Melaksanakan kegiatan seleksi pramuka garuda berprestasi tingkat Kwartir Cabang.

g)   Memfasilitasi dan memberikan advokasi pembinaan dan pengembangan pramuka garuda di Kwartir Ranting dan gugus depan.

 

c.      Tingkat Kwartir Ranting

1)      Di tingkat Kwartir Rating dibentuk Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat Ranting, dengan susunan sebagai berikut.

      Ketua           :    Wakil Ketua Kwartir Ranting Bidang Pembinaan Anggota Muda

      Anggota       :    a)  Andalan Urusan Binamuda

                                                    b)  Andalan Urusan Organisasi dan Hukum

                                                    c)  Pelatih Kwartir Cabang yang berasal dari Kwartir Ranting

                                                         tersebut

                                                    d) Dewan Kerja Ranting

 

2)      Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat Kwartir Ranting bertugas:

a)   Memfasilitasi program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Ranting dan memantau pelaksanaan program.

b)   Menyusun dan melaksanakan rencana tindak lanjut/program kegiatan pengembangan pramuka garuda di Kwartir Ranting masing-masing.

c)   Melakukan sosialisasi ke Gugus Depan tentang pencapaian pramuka garuda

d)   Melaksanakan kegiatan Ujian dan pelantikan pramuka garuda atas Rekomendasi dan Asistensi dari Kwartir Cabang

e)   Apabila diperlukan dapat melaksanakan kegiatan seleksi pramuka garuda berprestasi tingkat Kwartir Ranting.

 

d.      Tingkat Gugus Depan

1)      Di tingkat Gugus Depan dibentuk Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda yang diketuai oleh Pembina Gugus Depan dengan susunan keanggotaan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Gugus Depan.

2)      Tim Pelaksana Pengembangan pramuka garuda di Gugus Depan bertugas :

a)   Memberikan motivasi kepada anggota pramuka agar menempuh syarat Kecakapan Umum (SKU) sampai level tertinggi sesuai dengan golongannya.

b)   Memfasilitasi kegiatan-kegiatan di Gugus Depan yang mengacu pada persyaratan sebagai pramuka garuda.

c)   Membekali ketrampilan, pengetahuan dan kecakapan calon pramuka garuda

d)   Mengajukan permintaan kepada Kwarcab tentang Tim Penilai Pramuka Garuda untuk anggota pramuka di Gugus Depannya

e)   Memberikan pendampingan kepada anggota Gugus Depannya yang telah menjadi pramuka garuda agar menjaga sikap, karakter dan keteladanan.

 

 


 

B.     Tahapan Implementasi Program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah

Dalam implementasi program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.

1.      Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah kepada Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan Gugus Depan secara bertahap.

2.      Pembentukan Tim Pembina Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah Tingkat Kwartir Daerah, dan Tim Pelaksana di Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, dan di Gugus Depan

3.      Pencanangan Gerakan “Aku Bangga menjadi Pramuka Garuda” oleh Gubernur selaku Kamabida, Bupati selaku Ka Mabicab dan Camat selaku Kamabiran pada Upacara Peringatan Hari Pramuka Tahun 2019.

4.      Pelaksanaan Bimbingan Teknis kepada Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Tingkat Kwartir Cabang di Kwartir Daerah Jawa Tengah

5.      Penyusunan rencana tindak/kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan program kerja di kecamatan.

6.      Pelaksanaan seleksi pramuka garuda berprestasi mulai  tingkat Kwartir Ranting, Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah

7.      Pendampingan pembentukan Gugus Depan Mantap yakni Gugus Depan yang mampu mencetak pramuka garuda di tingkat Kwartir Cabang.

8.      Pelaksanaan advokasi, monitoring dan evaluasi program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Cabang se-Jawa Tengah

9.      Pelaporan pelaksanaan program pengembangan pramuka garuda.

 

C.     Rencana Kegiatan 2019-2023

 

TAHUN

KEGIATAN

2019

1.     Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan

2.     Sosialisasi dan Advokasi

3.     Pencanangan Gerakan “Aku Bangga Menjadi Pramuka Garuda”

4.     Pembentukan Tim Pembina di Tingkat Kwarda Jawa Tengah

5.     Pembentukan Tim Pelaksana di Tingkat Kwartir Cabang

6.     Pelaksanaan Ujian Pramuka dan pelantikan Pramuka Garuda di Tingkat Kwartir Cabang

7.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Jawa Tengah

8.     Bimteks Pencapaian Pramuka Garuda di Tingkat Kwartir Daerah

2020

1.     Bimteks Pencapaian Pramuka Garuda di Tingkat Kwartir Cabang

2.     Pembentukan Tim Pelaksana di Tingkat Kwartir Ranting dan Gugus Depan

3.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting

4.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah

5.     Workshop Evaluasi Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Kwartir Cabang

2021

1.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting

2.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah

3.     Pendampingan Gugus Depan Mantap tingkat Kwartir Ranting dalam pengembangan Pramuka Garuda di Gugus Depan

4.     Workshop Evaluasi Tim Pelaksana Pengembangan Pramuka Garuda Kwartir Ranting

5.     Evaluasi tengah program pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah

2022

1.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting

2.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah

3.     Monitoring, penelitian dan evaluasi capaian program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah.

2023

1.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting

2.     Pelaksanaan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi Tingkat Kwartir Daerah

3.     Workshop Evaluasi Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah


 

BAB IV

STRATEGI DAN METODE

 

A.     STRATEGI

Program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan melalui beberapa strategi antara lain:

1.      Strategi Advokasi/ Penguatan dukungan dari stakeholders

Strategi ini dilakukan dengan melakukan advokasi kepada Mabida, Mabicab, Mabiran, Mabigus, orang tua dan masyarakat agar mendukung pengembangan pramuka garuda.

2.      Strategi Revitalisasi/Penguatan Kapasitas Kelembagaan.

Strategi ini dilakukan dengan meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan baik di tingkat Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, Kwartir Ranting dan di tingkat Gugus Depan.

3.      Strategi Kemitraan/Penguatan Kapasitas Jejaring.

Strategi ini dilakukan melalui kerja sama pengembangan dengan  institusi pendidikan  seperti : Dinas Pendidikan, Kantor kemenag, dinas/instansi yang mengampu satuan karya, pemerintah desa/kelurahan dan stakeholder lain yang berpotensi dalam pengembangan pendidikan kepramukaan.

 

B.     METODE

Metode yang digunakan dalam program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah antara lain melalui:

1.      Sosialisasi;

2.      Pemodelan;

3.      Bimbingan Teknis;

4.      Diseminasi;

5.      Advokasi/pendampingan; dan

6.      Pelaksanaan lomba-lomba/ Kompetisi.

7.      Penghargaan

 


 

BAB IV

PEMILIHAN PRAMUKA GARUDA BERPRESTASI

EAGLE SCOUT AWARD

 

 

A.     PENDAHULUAN

Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka melalui proses pendidikan kepramukaan, diperlukan adanya dorongan dan rangsangan kepada para anggota Pramuka untuk mencapai suatu prestasi dalam kegiatan yang dilaksanakannya. Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan mengenal sistem tanda kecakapan dimana hal ini dapat dilakukan sebagai upaya memberi dorongan dan rangsangan tersebut.

 

Dalam rangka melaksanakan Sistem Tanda Kecakapan tersebut, Gerakan Pramuka menggunakan tanda penghargaan salah satunya adalah berupa Tanda Kecakapan Pramuka Garuda. Tanda Kecakapan Pramuka Garuda diberikan kepada anggota pramuka yang telah menempuh seluruh tingkatan Kecakapan Umum di tiap tingkatan serta telah memenuhi persyaratan khusus pencapaian Pramuka Garuda.

 

Bertolak dari hal tersebut, Kwartir Daerah Jawa Tengah memiliki kegiatan khas berupa pertemuan para Pramuka Garuda sebagai ajang pemilihan Pramuka Garuda Berprestasi Jawa Tengah yang akan menerima Tanda Penghargaan dari Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah.

 

B.     TUJUAN

1.      Memberikan Penghargaan kepada Pramuka Garuda atas prestasi dan kesungguhannya menjadi teladan yang telah dilakukan selama menjadi anggota pramuka.

2.      Membekali Pramuka Garuda Jawa Tengah dengan scouting skills dan soft skills yang akan berguna dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Menjadikan Pramuka Garuda Berprestasi sebagai figur pramuka yang dapat menjadi dan dijadikan contoh/teladan bagi pramuka khususnya dan generasi muda pada umumnya baik itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun lingkungan masyarakat.

 

C.     PELAKSANAAN

 

1.      PENYELENGGARA

a.      Pemilihan Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout Award” Tingkat Daerah diselenggarakan oleh Kwartir Daerah Jawa Tengah untuk memilih Pramuka Garuda Berprestasi tingkat  Daerah;

b.      Pemilihan Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout Award” Tingkat Cabang diselenggarakan oleh Kwartir Cabang untuk memilih Pramuka Garuda Berprestasi tingkat cabang;

 

2.      PESERTA

Kegiatan Pemilihan Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout Award” diikuti oleh anggota Pramuka dari semua golongan (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) yang telah dilantik sebagai Pramuka Garuda dengan komposisi putera dan puteri secara seimbang dengan memperhatikan jumlah Gugus Depan/Kwartir Ranting dan atau Kwartir Cabang.

Persyaratan Peserta :

a.      Persyaratan Administrasi

1)      Formulir biodata

2)      Surat tugas dari Ketua Kwartir Ranting/ Cabang

3)      Sertifikat asli Pramuka Garuda

4)      SKU Terakhir

5)      SKK (10 SKK Wajib)

6)      Foto copy raport terakhir dilegalisir

7)      Foto copy akta lahir

8)      Piagam Prestasi/ Kejuaran

9)      Surat Keputusan/ Keterangan/ Piagam dari organisasi selain Gerakan Pramuka yang pernah/ sedang diikuti.

 

b.      Perbekalan, Peralatan dan Perlengkapan

1)      Perlengkapan tidur (sleeping bag dan matras)

2)      Peralatan dan perlengkapan memasak individu (1 set mesting dan 1 kompor lapangan plus bahan bakarnya)

3)      Obat-obatan pribadi

4)      Peralatan mandi

5)      Seragam pramuka dan pakaian lapangan

6)      Jas hujan/ raincoat

7)      Hasil Hasta Karya/Makalah (sesuai tingatkan dan golongan)

 

3.      KEGIATAN

a.   Rangkaian kegiatan Pemilihan Pramuka Garuda Berprestasi Eagle Scout Awarddikemas dalam bentuk kegiatan perkemahan.

b.   Proses seleksi terintegrasi dalam aktivitas perkemahan yang telah dirancang.

c.   Materi seleksi terdiri dari :

1)   Administrasi,

2)   Pengetahuan dan Keterampilan Kepramukaan,

3)   Pengetahuan Umum,

4)   Kepemimpinan,

5)   Komunikasi,

6)   Kerjasama dan penyelesaian masalah.

 

4.      PENGHARGAAN

Penghargaan bagi Pramuka Garuda yang berprestasi dalam kegiatan “Eagle Scout Award” adalah :

1.   Piagam Kejuaraan

2.   Award / Trophy Kejuaraan

3.   Bagde Kegiatan

4.   Berhak mewakili Kwartir Daerah Jawa Tengah dalam kegiatan/even tingkat Nasional dan atau internasional.

 


 

BAB VI

INDIKATOR KEBERHASILAN PROGRAM

 

Pengembangan Pramuka Garuda diarahkan pada pencapaian indikator keberhasilan berikut ini.

A.      Kelembagaan

1.      Kwartir Daerah Jawa Tengah memiliki Tim Pembina program pengembangan Pramuka Garuda tingkat Kwartir Daerah Jawa Tengah.

2.      Teralokasinya pembiayaan kegiatan pengembangan Pramuka Garuda pada APBD Provinsi Jawa Tengah.

3.      Kwartir Cabang memiliki Tim Pelaksana program pengembangan Pramuka Garuda tingkat Kwartir Cabang.

4.      Teralokasinya pembiayaan kegiatan pengembangan Pramuka Garuda pada APBD Kabupaten/Kota.

5.      Kecamatan memiliki Tim Pelaksana program pengembangan Pramuka Garuda di tingkat Kwartir Ranting.

6.      Gugus Depan memiliki Tim Pelaksana program pengembangan Pramuka Garuda tingkat Gugus Depan.

7.      Teralokasinya pembiayaan kegiatan pengembangan pramuka garuda di satuan pendidikan pada APBS.

 

B.      Sarana Prasarana

Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung pencapaian pramuka garuda, meliputi: Lencana dan tanda harian pramuka Garuda

 

C.      Sumberdaya Manusia Pramuka Dewasa

Tersedianya Pembina Pramuka berkualifikasi Mahir (berkompetensi) di Gugus Depan yang memiliki komitmen, dedikasi, dan integritas untuk membina dan memfasilitasi anggota pramuka yang telah memenuhi persyaratan sebagai pramuka garuda.

 

D.     Pembinaan Peserta didik

1.      Terlaksananya Latihan rutin berkala di gugus depan yang mendukung pencapaian SKU dan SKK.

2.      Terlaksananya kegiatan Uji Syarat Kecakapan umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK) di gugus depan.

3.      Terlaksananya kegiatan Penilaian dan Pelantikan Pramuka Garuda di Kwartir Ranting/Cabang Gerakan Pramuka secara berkala dan berkesinambungan

4.      Terlaksananya kegiatan Seleksi Pramuka Garuda Berprestasi “Eagle Scout Award” di tingkat Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah Jawa Tengah.

5.      Terfasilitasinya juara pramuka berprestasi di masing-masing tingkatan untuk bisa mengikuti kegiatan di tingkatan berikutnya.

 

 


 

BAB VI

PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN

 

A.  Pemantauan

Pemantauan program dimaksudkan untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan program pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah. Kaidah pemantauan adalah sebagai berikut.

        1.       Pemantauan pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah, di Gugus Depan secara internal dilaksanakan oleh  Pembina Gugus Depan sedangkan secara eksternal dilaksanakan oleh Kwartir Daerah, Kwartir Cabang dan Kwartir Ranting.

        2.       Pemantauan dilakukan untuk mengetahui efektivitas terhadap pelaksanaan program, pendampingan pelaksanaan program, dan/atau mengevaluasi program.

        3.       Teknik pemantauan dapat dilakukan dengan: (a) angket isian; (b) wawancara mendalam; (c) investigasi; (d) diskusi kelompok terfokus (focus group discussion).

        4.       Hasil pemantauan digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi, rekomendasi, dan perencanaan program pada tahun selanjutnya.

 

B.  Evaluasi

Evaluasi pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan untuk mengetahui pencapaian tujuan program dan hasil-hasil yang dicapai. Seperti halnya pemantauan, evaluasi juga terdiri atas evaluasi internal dan eksternal.

 

Evaluasi terhadap pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan oleh Tim Pembina Kwartir Daerah Jawa Tengah dan Tim Pembina tingkat Kwartir Cabang dalam bentuk:

1.      Evaluasi Program Tahunan.

2.      Evaluasi Terfokus pada salah satu aspek seperti kelembagaan, sarana dan prasarana,pencapaian target, kemampuan sumber daya manusia pembina dan keterlaksanaan program pembinaan peserta didik.

 

C.  Pelaporan

Pelaporan program pengembangan pramuka garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah dilaksanakan dalam rangka memperoleh informasi hasil-hasil yang dicapai sebagai bahan evaluasi program dan dilakukan secara berjenjang dengan alur pelaporan sebagai berikut.

        1.      Gugus Depan membuat laporan pelaksanaan pengembangan pramuka garuda kepada Kwartir Ranting.

        2.      Kwartir Ranting membuat laporan pelaksanaan pengembangan pramuka garuda kepada Kwartir Cabang.

        3.      Kwartir Cabang membuat laporan pelaksanaan pengembangan pramuka garuda kepada Kwartir Daerah .

        4.      Kwartir Daerah membuat laporan pelaksanaan pengembangan pramuka garuda kepada Kwartir Nasional dan Gubernur selaku Kamabida.

        5.      Pelaporan dibuat secara berkala setiap enam bulan sekali.

 

 

 

 

BAB VII

PENUTUP

 

Program Pengembangan Pramuka Garuda di Kwartir Daerah Jawa Tengah merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan secara keseluruhan dan diarahkan mendukung pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

            Kunci keberhasilan kegiatan ini terletak pada kerja sama dan sinergitas semua elemen dalam pelaksanaan program dimaksud. Kesadaran dan tanggung jawab dalam mendukung keberhasilan kegiatan ini akan sangat menentukan keberhasilan dalam memberikan motivasi kepada anggota muda Gerakan Pramuka agar selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dan dapat menjadi teladan yang baik bagi sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya kaum muda.

 

 

Ketua Kwartir Daerah Jawa Tengah

 

 

 

 

 

Hj. SITI ATIKOH SUPRIANTI, S.TP., M.T., MPP.

Comments

Popular posts from this blog

soal persamaan linear

1